Buntut Kasus Kawat Kasur Nyangkut di KRL, Polisi Imbau Warga tak Buang Sampah Sembarangan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

 TANGERANG SELATAN — Aparat kepolisian memberikan imbauan kepada warga di sekitar Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan (Tangsel), agar tak membuang benda ke jalur kereta api. Imbauan itu diberikan usai kendala yang dialami Commuter Line yang tersangkut kawat spring bed pada Selasa (30/1/2024) lalu.

ADVERTISEMENTS

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tangsel Iptu Wendi Afrianto mengatakan, hingga saat ini polisi belum menerima laporan dari PT KAI terkait insiden tersebut. Namun, polisi tetap melakukan imbauan kepada warga agar tidak membuang barang rongsokan ke rel kereta.

ADVERTISEMENTS

“Kalau imbauan pasti ada, Tiga Pilar pastinya turun,” kata Wendi ketika dikonfirmasi Kamis (1/2/2024).

Ia menjelaskan, petugas di lapangan seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan petugas kelurahan, ditambah penanggung jawab pihak stasiun, diminta untuk melakukan imbauan ke masyarakat. Imbauan terutama dilakukan di lapak pengepul barang-barang rongsokan di sekitar jalur kereta.

 

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, KAI Commuter telah memohon maaf atas terjadinya kendala operasional perjalanan Commuter Line No 1772 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung pada Selasa pukul 18.17 WIB di Stasiun Pondok Ranji. Kendala itu disebabkan benda asing berupa kawat Spring Bad menyangkut di bawah rangkaian kereta, sehingga perjalanan Commuter Line No 1772 terganggu. 

ADVERTISEMENTS

External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007, Pelanggaran atas hal tersebut juga bisa kena denda sebesar Rp 15 juta,” kata Leza melalui keterangan tertulis. 

ADVERTISEMENTS

Untuk itu, KAI Commuter mengajak masyarakat, khususnya yang berada di sepanjang jalur rel, untuk menjaga bersama-sama keselamatan. Masyarakat juga diminta menjaga keamanan perjalanan kereta api, khususnya perjalanan Commuter Line.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version