Sabtu, 27/07/2024 - 12:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Dalami Peran Dirut Antam 2018 Terkait Korupsi Jual Beli Emas 7 Ton

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami peran jajaran direksi PT Aneka Tambang (Antam) 2017-2019 terkait kasus korupsi jual-beli emas Antam 2018. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, akan meminta keterangan dari Direktur Utama (Dirut) PT Antam 2018 untuk membuat semakin terang kasus yang merugikan negara Rp 1,2 triliun tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Dalam kasus transaksi emas 7 ton itu, penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dua tersangka yang sudah ditetapkan adalah, Budi Said (BS), selaku pengusaha sekaligus pemilik PT Tridjaya Kartika Group (TKG) yang merupakan pihak pembeli.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Pada Kamis (1/2/2024), penyidik Jampidsus-Kejagung menetapkan General Manager PT Antam 2018 Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka lanjutan. Kedua tersangka itu, sejak peningkatan status hukum, sudah dijebloskan ke sel tahanan.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Kuntadi mengatakan, melihat periode waktu terjadinya transaksi tersebut, perlu ada pendalaman terhadap pejabat-pejabat lain dari PT Antam. Termasuk terhadap Dirut PT Antam 2017-2019 Arie Prabowo Ariotedjo.

Berita Lainnya:
Ten Hag Puji Manajemen MU karena Bergerak Lugas di Bursa Transfer
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Ketika ditanya apakah dalam penyidikan yang berjalan ada kesaksian dari BS maupun AHA tentang peran maupun atas perintah Arie Ariotedjo dalam mengatur transaksi jual beli emas periode Maret-September 2018, Kejagung mengaku masih didalami. “Sejauh ini kita (penyidik) memang belum ada menemukan keterangan itu. Tetapi kita masih dalami. Kita akan mendalami semuanya, dan kita tunggu saja,” kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Kasus korupsi transaksi emas PT Antam ini, terkait dengan jual-beli emas setotal 7 ton rentang periode Maret-November 2018 di Butik Emas Antam Surabaya-1 Jawa Timur (Jatim). BS selaku pembeli, diduga mendapatkan harga diskon dalam pembelian logam mulia tersebut.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Akan tetapi terungkap tak ada pemberian diskon dari pihak PT Antam dalam pembelian emas tersebut. Sehingga, dari realisasinya, PT Antam dirugikan emas sebanyak 1,3 ton atau setara Rp 1,2 triliun dari kewajiban yang diserahkan kepada BS. Dari penyidikan juga terungkap, adanya pengaturan yang melanggar hukum, dan sarat korupsi dalam transaksi tersebut.

Berita Lainnya:
Upaya Kejagung Sita Jet Pribadi Diduga Milik Harvey Moeis Kandas
ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Kata Kuntadi, seperti, manipulasi surat yang seolah-olah PT Antam memberikan harga rabat. Sampai dengan merekayasa laporan internal tentang ketersedian logam mulia di Butik Emas Surabaya-1 PT Antam. Bahkan terungkap juga tentang manipulasi laporan transaksi jual emas kepada BS, untuk menutup selisih harga yang didapatkan PT Antam.

Setelah Jampidsus-Kejagung menetapkan BS sebagai tersangka, Kamis (18/1/2024), pada Kamis (1/2/2024), tim penyidik menetapkan Abdul Hadi Avicienna (AHA) selaku General Manager PT Antam 2018 sebagai tersangka kedua. Kuntadi pernah mengungkapkan, ada 4 inisial lain, termasuk tiga pejabat PT Antam, yang turut serta dalam aksi menggarong emas PT Antam tersebut. Yakni inisial EA, AP, EK, dan MD.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

وَمَا مَنَعَ النَّاسَ أَن يُؤْمِنُوا إِذْ جَاءَهُمُ الْهُدَىٰ وَيَسْتَغْفِرُوا رَبَّهُمْ إِلَّا أَن تَأْتِيَهُمْ سُنَّةُ الْأَوَّلِينَ أَوْ يَأْتِيَهُمُ الْعَذَابُ قُبُلًا الكهف [55] Listen
And nothing has prevented the people from believing when guidance came to them and from asking forgiveness of their Lord except that there [must] befall them the [accustomed] precedent of the former peoples or that the punishment should come [directly] before them. Al-Kahf ( The Cave ) [55] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi