Selasa, 30/04/2024 - 03:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Dalami Peran Cak Imin di Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Lewat Politikus PDIP

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning Proletariyati mengaku menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Tahun  2012.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

KPK menggali keterangan Ribka selaku Ketua Komisi IX DPR RI periode 2009-2014 terkait pengawasan anggaran Kemenakertrans yang saat itu dipimpin oleh Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Cuma menjelaskan tupoksinya di DPR gimana membahas anggaran,” ujar  Ribka kepada awak media usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ribka menjalani pemeriksaan di KPK selama kurang lebih empat jam dengan menjawab sebanyak 15 pertanyaan dari penyidik. Namun Ribka enggan mengungkap soal materi-materi pemeriksaan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Statistik Laga Buktikan Timnas U-23 Indonesia Ungguli Qatar, Tapi Wasit 'Berat Sebelah'

“Kurang lebih 10-15 lah. Nanya kenal si ini kenal si ini. Sudah lupa semua sudah blank. Sudah 12 tahun yang lalu,” pungkas dia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Pada kasus ini, KPK menetapkan anak buah Cak Imin yaitu eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker serta politikus PKB, Reyna Usman (RU) sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan I Nyoman Darmanta (IND); dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia (KRN) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Reyna dan I Nyoman ditahan pada Kamis (25/1/2024) pekan lalu. Sedangkan, Karunia baru ditahan oleh KPK pada Senin (29/1/2024) kemarin.

Kasus ini berawal saat Reyna Usman menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kemenakertrans pada 2012. Dia diduga telah melakukan pengondisian proyek pengadaan proteksi TKI dengan nilai kontrak anggaran Rp20 miliar.

Berita Lainnya:
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Gus Muhdlor Akui Hormati Proses Hukum

Reyna tidak bekerja sendiri karena dibantu oleh I Nyoman Darmanta yang saat itu selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan Proteksi TKI. Keduanya merekayasa pemenang lelang proyek dengan menunjuk perusahaan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.

Dalam proses pengerjaan proyek tersebut, sejumlah item software maupun hardware tidak sesuai dengan spesifikasi. Proyek itu pun rupanya juga telah dilaksanakan namun tidak sepenuhnya rampung.

Dalam kondisi faktual diantaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Arab Saudi. Akibat kasus ini, negara dirugikan Rp17,6 miliar berdasarkan audit dari BPK.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi