Selasa, 30/04/2024 - 21:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Kembalinya Repatriasi Pekerja Migran di Malaysia

ADVERTISEMENTS

Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terdampar dari Malaysia beristirahat di aula kantor Camat Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (10/1/2024). Sebanyak 120 orang TKI dari berbagai daerah di Indonesia seperti Aceh, Bengkulu, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara terdampar di pantai Labo, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Sumut pada Rabu dini hari (10/1).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

KUALA LUMPUR — Malaysia akan kembali memulai program repatriasi bagi pekerja migran yang ada di negara tersebut mulai 1 Maret 2024. Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail dalam keterangan pers diikuti secara daring di Kuala Lumpur, Rabu, (31/1/2024) mengatakan program tersebut untuk mereka yang sudah ada di Malaysia tetapi tidak memenuhi syarat masuk sebagai tenaga kerja.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Iran Benarkan Tembakkan Drone dan Rudal ke Wilayah Israel
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Maka diadakan program repatriasi migran yang mulai pada 1 Maret, dua pekan sebelum Ramadhan, jelas Saifuddin. Setelah para pekerja migran itu membayar denda, mereka dikecualikan dari proses penuntutan pengadilan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Program tersebut bersifat pengampunan pulang yang akan diumumkan supaya dapat digunakan oleh mereka yang terlibat untuk memudahkan pemulangan, ujar dia. Saifuddin mengatakan denda dikenakan antara 300 ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp 999 ribu hingga RM 500 atau sekitar Rp 1,6 juta.

ADVERTISEMENTS

Mereka yang memasuki Malaysia tanpa visa kerja dikenai RM 500, sedangkan yang tinggal melebihi tempo visa kerja sekitar RM 500. Dan yang melanggar syarat pas dikenai RM 300. Malaysia sebelumnya melaksanakan program Rekalibrasi Tenaga Kerja (RTK) 2.0 yang berakhir pada 31 Desember lalu, di mana mereka memberikan kesempatan kepada majikan untuk memohon pekerja asing tanpa izin (PATI) mendapatkan dokumen secara resmi untuk mempekerjakan pekerja asing.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Zulhas Sebut Revisi Permendag No 36 Tahun 2023 Kelar Pekan Ini, Apa saja yang Diubah?

Pada kesempatan yang sama Saifuddin juga mengatakan pemerintah tetap pada keputusan membekukan kuota permohonan dan kelulusan pengambilan pekerja asing. Menurut dia, tidak ada keperluan untuk membatalkan pembekuan tersebut mengingat tenaga asing yang diperlukan untuk sektor-sektor kritikal berkenaan sudah mencukupi.

 

sumber : antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi