Sabtu, 27/07/2024 - 12:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ketua KPU Disarankan Mundur demi Menjaga Kredibilitas Pemilu

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

oleh Rizky Suryarandika, Febrianto Adi Saputro

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Kalangan masyarakat sipil menilai Ketua KPU Hasyim Asy’ari sudah selayaknya mundur dari jabatannya menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebelumnya, putusan DKPP menilai Hasyim dan enam anggota KPU yang lain dinilai melanggar etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati meminta Hasyim Asy’ari menyadari pelanggaran etikanya. Neni meminta Hasyim tak perlu lagi melanjutkan lagi tugasnya di KPU karena bisa menggerus kepercayaan publik terhadap KPU.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

“Terlalu sering pelanggaran etik terjadi dan jika tidak bisa membenahi moral, integritas dan mengembalikan kepercayaan publik maka lebih baik mundur,” ujar Neni kepada Republika, Senin (5/2/2024). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

Neni khawatir akan ada spekulasi negatif dan rasa tidak percaya terhadap KPU RI akibat ulah Hasyim. “Publik tentu akan sangat khawatir ketika akan menuju ke tahapan paling inti pemilu 2024 tetapi tidak mampu juga menjadi contoh yang baik untuk KPU provinsi dan kabupaten, kota bahkan sampai tingkat adhoc,” ujar Neni. 

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) juga menyarankan Hasyim Asy’ari mundur dari jabatannya. Tingkah laku Ketua KPU RI yang telah berulang kali melanggar etik dan mendapatkan sanksi peringatan keras, dinilai telah nyata-nyata menafikan amanat konstitusi Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa penyelenggara Pemilu harus memiliki sikap Jujur dan Adil.

Berita Lainnya:
Sempat Cek Dokter Usai Dipaksa Hasyim 'Bercocok Tanam', Begini Kondisi Terkini Cindra Aditi
ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

“Bahwa pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota KPU lain dalam melakukan penetapan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan suatu tindakan pengabaian terhadap amanat Konstitusi dalam pelaksanaan Pemilu yang harus dilakukan secara berintegritas,” kata Peneliti PSHK FH UII Muhammad Addi Fauzani dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

PSHK FH UII juga mencatat bahwa putusan DKPP dalam memberikan sanksi ‘Peringatan Keras Terakhir’ kepada Ketua KPU terlihat sangat kompromistis dan mengabaikan prinsip keadilan Pemilu karena tidak sesuai dengan ketentuan sanksi Pasal 22 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. DKPP dalam peraturannya tersebut hanya mengatur mengenai sanksi: teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.  

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

“Terlebih terdapat fakta bahwa Ketua KPU telah dijatuhi paling tidak 3 kali sanksi peringatan keras,” ucap Addi.

PSHK FH UII menganggap pelanggaran etik oleh penyelenggara Pemilu juga berimplikasi menurunkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap proses pelaksanaan Pemilu 2024 yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luberjurdil). Berdasarkan sejumlah catatan tersebut PSHK UII menyampaikan sejumlah rekomendasi.

Berita Lainnya:
Bikin Gaduh! Ini 5 Fakta Roti Aoka Diduga Mengandung Zat Berbahaya

“Kepada Ketua KPU RI sudah selayaknya mundur demi mengembalikan kepercayaan masyarakat akan Penyelenggara Pemilu yang Jujur dan Adil,” ungkapnya.

PSHK FH UII juga mengimbau kepada seluruh anggota KPU RI agar berbenah dan fokus dalam menyelenggarakan Pemilu yang berintegritas. “Kepada DKPP dalam memutus setiap dugaan pelanggaran etik mestinya belandaskan pada hukum formil yang telah ditetapkan oleh DKPP sendiri sehingga tidak melahirkan putusan yang kompromistis yang mengabaikan prinsip Keadilan Pemilu,” kata dia.

Diketahui, DKPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah

1 2

Reaksi & Komentar

فَانطَلَقَا حَتَّىٰ إِذَا رَكِبَا فِي السَّفِينَةِ خَرَقَهَا ۖ قَالَ أَخَرَقْتَهَا لِتُغْرِقَ أَهْلَهَا لَقَدْ جِئْتَ شَيْئًا إِمْرًا الكهف [71] Listen
So they set out, until when they had embarked on the ship, al-Khidh r tore it open. [Moses] said, "Have you torn it open to drown its people? You have certainly done a grave thing." Al-Kahf ( The Cave ) [71] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi