Selasa, 07/05/2024 - 20:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ketua KPU Disarankan Mundur demi Menjaga Kredibilitas Pemilu

ADVERTISEMENTS

oleh Rizky Suryarandika, Febrianto Adi Saputro

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Kalangan masyarakat sipil menilai Ketua KPU Hasyim Asy’ari sudah selayaknya mundur dari jabatannya menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebelumnya, putusan DKPP menilai Hasyim dan enam anggota KPU yang lain dinilai melanggar etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati meminta Hasyim Asy’ari menyadari pelanggaran etikanya. Neni meminta Hasyim tak perlu lagi melanjutkan lagi tugasnya di KPU karena bisa menggerus kepercayaan publik terhadap KPU.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Terlalu sering pelanggaran etik terjadi dan jika tidak bisa membenahi moral, integritas dan mengembalikan kepercayaan publik maka lebih baik mundur,” ujar Neni kepada Republika, Senin (5/2/2024). 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Neni khawatir akan ada spekulasi negatif dan rasa tidak percaya terhadap KPU RI akibat ulah Hasyim. “Publik tentu akan sangat khawatir ketika akan menuju ke tahapan paling inti pemilu 2024 tetapi tidak mampu juga menjadi contoh yang baik untuk KPU provinsi dan kabupaten, kota bahkan sampai tingkat adhoc,” ujar Neni. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) juga menyarankan Hasyim Asy’ari mundur dari jabatannya. Tingkah laku Ketua KPU RI yang telah berulang kali melanggar etik dan mendapatkan sanksi peringatan keras, dinilai telah nyata-nyata menafikan amanat konstitusi Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa penyelenggara Pemilu harus memiliki sikap Jujur dan Adil.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Beredar Rekaman Pilot Susi Air yang Disandera OPM Minta TNI Tidak Jatuhkan Bom

“Bahwa pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota KPU lain dalam melakukan penetapan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan suatu tindakan pengabaian terhadap amanat Konstitusi dalam pelaksanaan Pemilu yang harus dilakukan secara berintegritas,” kata Peneliti PSHK FH UII Muhammad Addi Fauzani dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/2/2024).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

PSHK FH UII juga mencatat bahwa putusan DKPP dalam memberikan sanksi ‘Peringatan Keras Terakhir’ kepada Ketua KPU terlihat sangat kompromistis dan mengabaikan prinsip keadilan Pemilu karena tidak sesuai dengan ketentuan sanksi Pasal 22 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. DKPP dalam peraturannya tersebut hanya mengatur mengenai sanksi: teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.  

“Terlebih terdapat fakta bahwa Ketua KPU telah dijatuhi paling tidak 3 kali sanksi peringatan keras,” ucap Addi.

PSHK FH UII menganggap pelanggaran etik oleh penyelenggara Pemilu juga berimplikasi menurunkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap proses pelaksanaan Pemilu 2024 yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luberjurdil). Berdasarkan sejumlah catatan tersebut PSHK UII menyampaikan sejumlah rekomendasi.

Berita Lainnya:
Kejagung Periksa Koordinator Pemasaran Kementerian ESDM terkait Korupsi Timah

“Kepada Ketua KPU RI sudah selayaknya mundur demi mengembalikan kepercayaan masyarakat akan Penyelenggara Pemilu yang Jujur dan Adil,” ungkapnya.

PSHK FH UII juga mengimbau kepada seluruh anggota KPU RI agar berbenah dan fokus dalam menyelenggarakan Pemilu yang berintegritas. “Kepada DKPP dalam memutus setiap dugaan pelanggaran etik mestinya belandaskan pada hukum formil yang telah ditetapkan oleh DKPP sendiri sehingga tidak melahirkan putusan yang kompromistis yang mengabaikan prinsip Keadilan Pemilu,” kata dia.

Diketahui, DKPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi