Sabtu, 27/07/2024 - 11:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PSHK UII Nilai Hasyim Asy’ari Layak Mundur dari Ketua KPU

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

SLEMAN — Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) memberikan sejumlah catatan terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Hal itu lantaran mereka terbukti melanggar kode etik terhadap proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024. PSHK FH UII menilai, meskipun masalah itu masuk ranah malaadministrasi, namun tingkah laku Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari telah berulang kali melanggar etik.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Alhasil, Hasyim mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir. Hal itu telah nyata-nyata menafikan amanat konstitusi Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa penyelenggara pemilu harus memiliki sikap jujur dan adil.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

“Bahwa pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota KPU lain dalam melakukan penetapan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan suatu tindakan pengabaian terhadap amanat Konstitusi dalam pelaksanaan Pemilu yang harus dilakukan secara berintegritas,” kata peneliti PSHK FH UII, Muhammad Addi Fauzani dalam siaran pers di Yogyakarta, Senin (5/2/2024).

Berita Lainnya:
Ketum PSI: Sekjen PKS Jangan Bohongi Publik, Pak Jokowi Tidak Pernah Menawarkan Nama Saya ke Partai-partai
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

PSHK FH UII juga mencatat, keputusan DKPP dalam memberikan sanksi ‘peringatan keras terakhir’ kepada Ketua KPU terlihat sangat kompromistis dan mengabaikan prinsip keadilan pemilu. Hal itu karena vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan ketentuan sanksi Pasal 22 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Menurut Addi, DKPP dalam peraturannya tersebut hanya mengatur mengenai sanksi, yaitu teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap. “Terlebih terdapat fakta bahwa Ketua KPU telah dijatuhi paling tidak 3 kali sanksi peringatan keras,” ucapnya.

Berita Lainnya:
Usai Pastikan Dukung Bobby Nasution, Presiden PKS Langsung Klarifikasi
ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

PSHK FH UII menganggap pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu juga berimplikasi menurunkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap proses pelaksanaan Pemilu 2024 yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luberjurdil). Berdasarkan sejumlah catatan tersebut PSHK UII menyampaikan sejumlah rekomendasi.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

“Kepada ketua KPU RI sudah selayaknya mundur demi mengembalikan kepercayaan masyarakat akan penyelenggara pemilu yang jujur dan adil,” ungkap Addi.

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

PSHK FH UII juga mengimbau kepada seluruh anggota KPU RI agar berbenah dan fokus dalam menyelenggarakan pemilu yang berintegritas. “Kepada DKPP dalam memutus setiap dugaan pelanggaran etik mestinya belandaskan pada hukum formil yang telah ditetapkan oleh DKPP sendiri sehingga tidak melahirkan putusan kompromistis yang mengabaikan prinsip keadilan pemilu,” kata Addi.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

قَالَ إِن سَأَلْتُكَ عَن شَيْءٍ بَعْدَهَا فَلَا تُصَاحِبْنِي ۖ قَدْ بَلَغْتَ مِن لَّدُنِّي عُذْرًا الكهف [76] Listen
[Moses] said, "If I should ask you about anything after this, then do not keep me as a companion. You have obtained from me an excuse." Al-Kahf ( The Cave ) [76] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi