Jumat, 17/05/2024 - 03:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Senator Aceh: Pemberian Bansos Jokowi Kangkangi Prosedur

BANDA ACEH -Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman meminta Presiden Joko WIdodo (Jokowi) agar menghentikan pembagian bantuan sosial (bansos) yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Menurut senator yang akrab disapa Haji Uma itu, anggaran APBN mestinya digunakan sebagaimana aturan dan prosedur.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Penyaluran bansos mestinya dilakukan oleh Kemensos serta berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) serta data tambahan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN),” kata Haji Uma dalam keterangannya, Minggu (11/2).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Pembagian sembako atau bansos oleh Presiden Jokowi baik di depan istana atau di setiap kegiatannya di waktu terakhir ini telah mengangkangi aturan dan prosedur yang semestinya berbasiskan data yaitu by name by address,” tambahnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Haji Uma juga mempertanyakan apakah penerima bansos yang diserahkan Jokowi itu merupakan masyarakat miskin dan terdata baik di DTKS atau data lain yang selama ini dijadikan rujukan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

“Karena jika tidak, maka penyaluran bansos yang menggunakan anggaran negara itu tidak tepat sasaran,” tegasnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dirinya menambahkan, jika bantuan yang diserahkan tepat sasaran mungkin tidak terlalu menjadi masalah. Tapi jika tidak, maka kasihan masyarakat Indonesia lain yang miskin atau kurang mampu yang tinggal di seluruh pelosok negeri tapi tidak memiliki keberuntungan yang sama.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Jadi pertanyaannya penerima bansos itu terdata sebagai masyarakat miskin atau tidak? Jika tidak maka tentu penyaluran itu tidak tepat sasaran. Padahal Bansos itu dirancang untuk membantu warga yang kurang mampu di Indonesia,” beber dia.

ADVERTISEMENTS

Menurutnya, ini praktik yang melanggar aturan itu sendiri karena pertimbangan dalam penyusunan APBN yang disahkan 2024 dan telah mendapatkan pertimbangan DPD RI.

ADVERTISEMENTS

“Agar tidak terjadi pembengkakan dalam pelaksanaannya karena dari amatan kita tidak ada hal yang urgensi darurat pangan atau bencana alam lainnya,” ungkapnya.

Berita Lainnya:
Aktivis Difabel: Pekerja Difabel Dibayangi PHK Sepihak

“Tidak ada urgensi atas kondisi khusus, lalu kenapa memberikan bansos secara jorjoran. Apalagi sampai ada permintaan pemerintah yang harus menggeser APBN yang sudah disahkan ke sektor Bansos, ini telah mengganggu sistem yang ada,” bebernya lagi.

Haji Uma juga melanjutkan, DPD RI wajib mengingatkan pemerintah sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan aturan turunannya.

“Karena apapun yang dilakukan presiden adalah tugas negara yang melekat dan tidak boleh melanggar konstitusi dan undang undang serta bukan pula atas kepentingan Politik pencitraan, kepentingan kelompok atau mencari simpati lalu kemudian melanggar konstitusi,” pungkas dia.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi