Jumat, 17/05/2024 - 23:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Psikolog Forensik: Tersangka Pembunuh Dante tidak Alami Gangguan Jiwa

Barang bukti kasus kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana yang menewaskan Dante anak dari artis Tamara Tyasmara diperlihatkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024). Dalam konferensi pers tersebut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerangkan bahwa berdasarkan dari pemantauan CCTV tersangka Yudha Arfandi diduga menenggelamkan Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara sebanyak 12 kali hingga meninggal dunia.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Nathanael E. J. Sumampouw menjelaskan tersangka YA (Yudha Arfandi) tidak terindikasi mengalami gangguan jiwa dan dapat bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap mendiang putra Tamara Tyasmara. Nathanael mengatakan, tersangka YA juga dapat menjelaskan serta menjawab segala pertanyaan saat dilakukan pemeriksaan.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
Oknum Prajurit TNI AL Tembak Dua Warga Sipil di Makassar, Satu Tewas

“Selama pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif. Tersangka memiliki status mental yang relatif memadai, dapat memahami pertanyaan dengan baik. Tidak ditemukan adanya indikator gangguan jiwa berat, sehingga dengan indikator tersebut, tersangka memiliki kompetensi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Nathanael di Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Lebih lanjut, Nathanael juga mengatakan tersangka YA sempat mengatakan menyesal dan menunjukkan beragam ekspresi saat pemeriksaan. Namun, pernyataan tersebut masih harus diuji kembali.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Kata itu (menyesal) ada. Tapi kita lihat lebih lanjut. Menyesal ini kan perlu kita uji juga, kita evaluasi,” ujar Nathanael.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Tak hanya tersangka YA, Tamara Tyasmara juga sudah dijadwalkan untuk diperiksa oleh pihak Apsifor. Namun, pemeriksaan tersebut masih diatur dari segi teknisnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Satu Lagi Pelaku Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan dalam Sarung Ditangkap

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap kekasih Tamara Tyasmara yaitu YA pada tanggal 9 Februari lalu sebagai tersangka kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) yang meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Pihak kepolisian pun menjerat pasal berlapis terhadap tersangka YA dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

ADVERTISEMENTS

In Picture: Ini Wajah Yudha Arfandi Berbaju Oranye, Pembunuh Anak Tamara Tyasmara

ADVERTISEMENTS

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi