Sabtu, 04/05/2024 - 04:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Luhut Dapat Tugas Baru Lagi, Jadi Ketua Pengarah Tim Pengembangan Industri Gim Nasional

ADVERTISEMENTS

  JAKARTA- Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Pengarah Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Penunjukan Luhut itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional yang ditetapkan dan ditandatangani Jokowi pada tanggal 12 Februari 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Sebagaimana salinan Perpres yang dibaca melalui laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa, dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan dalam pelaksanaan percepatan pengembangan industri gim nasional dibentuk Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional yang beranggotakan kementerian/lembaga.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pada Pasal 5 ayat (2) disebutkan Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional terdiri atas pengarah dan pelaksana harian.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Selanjutnya pada Pasal 5 ayat (3) dijelaskan susunan Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional terdiri atas:

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ketua Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Dampak Kesaksian Ajudan SYL, IM57+ Institute: Kasus Firli Bahuri Makin Terang

Wakil Ketua Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Kebudayaan; Kepala Staf Kepresidenan; Gubernur Bank Indonesia; dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Sementara Ketua Pelaksana Harian adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai Wakil Ketua Pelaksana Harian.

Anggota Pelaksana Harian terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian; Menteri Perdagangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Dalam Perpres juga dijelaskan bahwa kedudukan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wakil Ketua Pengarah tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Lainnya:
Luhut Hingga Kaesang Hadiri Halal Bihalal di Kantor Golkar

Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional mempunyai tugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi, mengarahkan langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan, menyusun strategi dan implementasi komunikasi publik secara komprehensif, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta memberikan rekomendasi mengenai perubahan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.

Baca juga: 4 Perkara yang Bisa Menghambat Rezeki Keluarga Menurut Alquran

Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional, dan melaporkan pelaksanaan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional kepada presiden secara berkala.

Sedangkan ketua pengarah diminta membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan dengan melibatkan pemangku kepentingan.

Perpres diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Jakarta tertanggal 12 Februari 2024, dan berlaku pada tanggal diundangkan.

Publik dapat membaca secara detail ketentuan yang diatur Perpres ini, melalui salinan dan lampiran Perpres yang dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi