Selasa, 21/05/2024 - 23:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sutradara dan 3 Akademisi di Dirty Vote Dilaporkan ke Mabes Polri

BANDA ACEH -Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi) melaporkan 4 orang yang terlibat dalam pembuatan film Dirty Vote ke Mabes Polri.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Ketua Umum Foksi, M Natsir Sahib, menjelaskan, film Dirty dokumenter pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 itu dinilai merugikan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Kami konsultasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang diLakukan 3 akademisi, Feri Amsari, Zainal Arifin Muhtar, dan Bivitri Susantri, serta Dandy Laksono, selaku sutradara,” kata Natsir kepada wartawan, Selasa (13/2).

Menurutnya, waktu penayangan film Dirty Vote juga jadi permasalahan utama yang dimasukkan dalam laporan.

Berita Lainnya:
Kesaksian Guru Yang Selamat dari Kecelakaan Bus Rombongan SMK Depok di Subang Yang Akibatkan 11 Orang Meninggal

“Karena justru di masa tenang memunculkan film tentang kecurangan Pemilu yang bertujuan membuat kegaduhan dan menyudutkan salah satu Capres, itu bertentangan dengan UU Pemilu,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Natsir juga mendapati keterlibatan Feri, Zainal, dan Bivitri, akademisi yang masuk tim reformasi hukum di Kemenko Polhukam, saat masih dijabat Mahfud MD, hingga menyebabkan film Dirty Vote berbau politis, karena sang  menteri saat ini kontestan Pilpres 2024.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Kami menilai para akademisi itu telah menghancurkan tatanan demokrasi dan memenuhi unsur niat permufakatan jahat membuat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga muncul fitnah dan data palsu yang disebar ke masyarakat,” tuturnya.

Berita Lainnya:
Kemenhub Tetapkan Standar Kesehatan Pelaut Agar Produktif

Sebab itu, sosok yang akrab disapa Gus Natsir itu memandang, sikap 3 akademisi dan sutradara Dirty Vote telah melanggar Pasal 287 ayat (5) UU 7/2017 tentang Pemilu.

ADVERTISEMENTS

“Kami minta Bareskrim Mabes Polri profesional dan presisi mengusut dugaan pidana pelanggaran Pemilu ini. Karena dilakukan di masa tenang, ini termasuk pelanggaran serius dan tendensius terhadap salah satu calon”, pungkas Natsir.

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi