Minggu, 19/05/2024 - 19:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tunjangan Pegawai Bawaslu Naik Jelang Pencoblosan, Jubir AMIN: Politisasi Kewenangan

BANDA ACEH – Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) merespons sikap Presiden Joko WIdodo (Jokowi) yang menaikkan tunjangan kinerja para pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelum pencoblosan Pemilu 2024.Jubir Timnas AMIN, Billy David Nerotumilena mengatakan pihaknya menduga ini merupakan politisasi kewenangan untuk menyambut pesta demokrasi, menguatkan indikasi keberpihakan memenangkan salah satu paslon.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Semua terkesan dipaksakan jika dilihat jangka waktunya. Selain tukin Bawaslu, isu lain adalah taspen dan juga acara milenial pegawai BUMN,” kata Billy saat kepada Inilah.com, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
2 Debt Collector yang Ditusuk Aiptu Fandri Jadi Tersangka

Menurut Billy, kewenangan penguasa sekarang berupaya mencoba mengonversikan suara rakyat dengan rupiah. “Menginjak-injak harga diri rakyat,” ujar Billy tegas.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Dalam lembar salinan perpres yang di laman jdih.setneg.go.id, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari sebesar Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Perlu Tokoh Baru Isi Pos Menkeu, Sri Mulyani Harus Dipensiunkan

“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku,” demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tersebut.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi