Jumat, 17/05/2024 - 13:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Alissa Wahid Heran Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Jelang Nyoblos

BANDA ACEH – Putri sulung Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid alias Gusdur, Alissa Wahid menyoroti langkah Presiden Joko WIdodo (Jokowi) yang menaikan tunjangan kinerja para pegawai Bawaslu.Sejatinya ia tidak mempersoalkan kenaikan tersebut. Malah Alissa mendukung, karena kenaikan tersebut bisa menggenjot kinerja para pegawai Baswaslu dalam menjalankan tugasnya.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Saya yakin tunjangan ini layak bagi Bawaslu dalam mengelola pengawasan pemilu di 800 ribu TPS, dari daerah sampai tingkat nasional,” tutur dia melalui akun X (Twitter) miliknya, Selasa (13/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
Haris Pastikan Relawan Prabowo-Gibran Tak Hadir di MK

Yang jadi persoalan, tutur dia, adalah waktu. Keputusan kenaikan yang diteken oleh Jokowi menjelang hari pencoblosan, tentu akan menimbulkan banyak pertanyaan di benak masyarakat. “Mengapa sekarang? Apa kira-kira dampaknya?” tulis dia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Dalam lembar salinan perpres yang di laman jdih.setneg.go.id, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari sebesar Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Surya Paloh Umumkan NasDem Resmi Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku,” demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tersebut.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi