Sabtu, 27/07/2024 - 11:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

78 Pegawai KPK Terima Suap Dihukum Minta Maaf, IM57+ Institute: KPK Harusnya Beri Contoh

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mengkritik pedas hukuman meminta maaf bagi 78 pegawai KPK yang terjerat kasus pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. IM57+ Institute memandang mestinya KPK dapat memberi contoh dalam menegakkan hukum dan etika bagi pegawainya sendiri.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha menyampaikan putusan Dewas ini menunjukan adanya korupsi yang terjadi di tubuh KPK.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

“Sebagai institusi yang membawahi isu korupsi, seharusnya KPK memberikan contoh bagaimana cara penanganan dilakukan, termasuk dengan pemberian sanksi serius,” kata Praswad dalam keterangannya pada Jumat (16/2/2024). 

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Praswad menyayangkan kehadiran Dewas KPK yang tak berfungsi maksimal dalam menghukum pegawai KPK. Dewas KPK memang beralasan terbatas kewenangan sejak pegawai KPK berstatus ASN.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

“Apabila sanksi diberikan ringan dengan alasan keterbatasan kewenangan, justru ini merupakan bukti nyata tidak jelasnya fungsi dewas,” ujar Praswad.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Praswad juga menyebut perbuatan yang dilakukan 78 pegawai rutan KPK itu memenuhi seluruh unsur yang ada dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor. Sehingga Praswad mendorong proses pidana atas pelanggaran 78 pegawai KPK. 

Berita Lainnya:
Pilu Momen Anak Temani Ibu Grebek Ayah di Rumah Selingkuhan, 'Pa Ini Anak Papa'
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

“Proses pemidanaan harus dipertimbangkan khususnya dengan mempertimbangkan nilai suap yang diterima dan rasa keadilan. Mengingat ini merupakan tindakan korupsi dan dilakukan secara korup,” ujar Praswad.

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Selain itu, Praswad menyinggung pertanggungjawaban pimpinan KPK dalam perkara ini. Praswad menilai pimpinan KPK harus dimintakan pertanggungjawaban karena termasuk kegagalan dalam memimpin KPK.

“Jangan berhenti pada bawahan, perlu dipertimbangkan untuk meminta pertanggungjawaban pimpinan atas kegagalan pencegahan korupsi,” ucap Praswad. 

Diketahui, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat terhadap 78 pegawai KPK. Mereka terjerat kasus pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Adapun 12 pegawai lainnya lolos dari sanksi etik karena diduga melakukannya sebelum Dewas KPK ada. 

Mereka yang disanksi melakukan pelanggaran etik dan perilaku sesuai Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Dalam Peraturan Dewas KPK, sanksi berat yang dijatuhkan bagi pegawai memang berupa permintaan maaf secara langsung. Hal ini berdasarkan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Dewas KPK Nomor 03 tahun 2021.

Berita Lainnya:
Refly Harun Prediksi Rano Karno Mau Jadi Cawagub Anies di Pilkada DKI Jakarta

Dewas KPK memutuskan tak ada hal-hal yang meringankan bagi para terperiksa. Tapi Dewas KPK mencantumkan sejumlah hal memberatkan yaitu perbuatan para terperiksa dilakukan terus menerus, merusak kepercayaan publik terhadap KPK, perbuatan para terperiksa tak mendukung pemberantasan korupsi.

Awalnya, kasus pungli ini didapati Dewas KPK lewat temuan awal hingga Rp 4 miliar per Desember 2021 sampai Maret 2023. Uang haram tersebut diduga berhubungan dengan penyelundupan uang dan ponsel bagi tahanan kasus korupsi.

Dewas KPK lantas melakukan rangkaian pemeriksaan etik. Dari proses itu, ditemukan jumlah uang pungli di Rutan KPK ditaksir di angka Rp 6 miliar sepanjang tahun 2018-2023.

Untuk menyelundupkan ponsel ke dalam rutan KPK, tahanan wajib menebusnya dengan uang sekitar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Parahnya lagi, ada uang bulanan yang wajib dibayarkan.

Dalam perkara etik ini, Dewas KPK pun mengantongi 65 bukti berupa dokumen penyetoran uang dan lainnya. Mereka menerima uang agar tutup mata atas penggunaan ponsel di dalam Rutan KPK.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

فَمَا اسْطَاعُوا أَن يَظْهَرُوهُ وَمَا اسْتَطَاعُوا لَهُ نَقْبًا الكهف [97] Listen
So Gog and Magog were unable to pass over it, nor were they able [to effect] in it any penetration. Al-Kahf ( The Cave ) [97] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi