Sabtu, 27/07/2024 - 12:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dewas Usul 78 Pegawai KPK Disanksi Berat Minta Maaf Bersama-sama ke Publik Saat Upacara

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan, Dewas sudah menjatuhkan sanksi berat terhadap 78 pegawai KPK. Mereka terjerat kasus pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. 

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Dalam perkara ini, Dewas KPK menyidangkan 90 orang di enam klaster berbeda. Tapi hanya 78 pegawai KPK yang dijatuhi sanksi pelanggaran etik berat. Sedangkan 12 pegawai lain tak disanksi Dewas KPK karena diduga melakukannya sebelum Dewas KPK ada. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

 

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Berdasarkan aturan yang ada, para pelanggar etik berat mengucapkan permintaan maaf di depan Sekjen KPK selaku pembina tertinggi pegawai KPK. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

“Bentuknya (permintaan maaf secara terbuka) nanti akan dilaksanakan dengan Sekjen selaku pejabat pembina kepegawaian,” kata Tumpak kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Permintaan maaf itu pun lalu dibuatkan berita acaranya. Sedangkan teknis kalimat permintaan maaf yang diucapkan sudah ditentukan dalam Peraturan Dewas. 

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

 

Hanya saja, Tumpak mengusulkan agar kali ini permintaan maaf disampaikan dalam momentum upacara. Sehingga permintaan maaf ini dapat disaksikan. Apalagi jumlah pelanggarnya terbilang masif. 

“Nanti kita buat upacara, kita bicarakan, karena orangnya (pelanggar etik) banyak,” ujar Tumpak. 

 

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menambahkan pengucapan maaf oleh para pegawai pelanggar etik dalam kegiatan upacara dimungkinkan.  “Meski mungkin akan dilakukan dalam apel terbuka atau gimana itu nanti,” ucap Albertina. 

Berita Lainnya:
Mempertanyakan Peran Yusril terhadap Masa Depan Partai Bulan Bintang

 

Tapi Albertina menyebut dalam aturan yang ada, permintaan maaf di depan Sekjen KPK itu direkam audio visualnya. Lalu ditayangkan agar semua pegawai KPK dapat menyaksikannya. 

 

“Kemudian akan disiarkan di dalam TV milik KPK. Dan bisa dilihat seluruh pegawai KPK. Jadi pegawai KPK lihat yang dihukum,” ujar Albertina.

 

Albertina menekankan penayangan inilah yang diharapkan jadi efek jera bagi sesama pegawai KPK. 

 

“Ini jadi efek jera bagi pegawai lain. Jadi kita dari dewas biasakan budaya malu untuk melakukan pelanggaran,” ucap Albertina. 

 

“Meski mungkin akan dilakukan dalam apel terbuka atau gimana itu nanti,” ucap Albertina. 

 

Diketahui, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat terhadap 78 pegawai KPK. Mereka terjerat kasus pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Adapun 12 pegawai lainnya lolos dari sanksi etik karena diduga melakukannya sebelum Dewas KPK ada. 

 

Mereka yang disanksi melakukan pelanggaran etik dan perilaku sesuai Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Dalam Peraturan Dewas KPK, sanksi berat yang dijatuhkan bagi pegawai memang berupa permintaan maaf secara langsung. Hal ini berdasarkan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Dewas KPK Nomor 03 tahun 2021.

Berita Lainnya:
Masoud Pezeshkian Terpilih Jadi Presiden Iran, Hubungan dengan Rusia dan China Semakin Kuat?

 

Dewas KPK memutuskan tak ada hal-hal yang meringankan bagi para terperiksa. Tapi Dewas KPK mencantumkan sejumlah hal memberatkan yaitu perbuatan para terperiksa dilakukan terus menerus, merusak kepercayaan publik terhadap KPK, perbuatan para terperiksa tak mendukung pemberantasan korupsi.

 

Awalnya, kasus pungli ini didapati Dewas KPK lewat temuan awal hingga Rp 4 miliar per Desember 2021 sampai Maret 2023. Uang haram tersebut diduga berhubungan dengan penyelundupan uang dan ponsel bagi tahanan kasus korupsi. Dewas KPK lantas melakukan rangkaian pemeriksaan etik. Dari proses itu, ditemukan jumlah uang pungli di Rutan KPK ditaksir di angka Rp 6 miliar sepanjang tahun 2018-2023.

 

Untuk menyelundupkan ponsel ke dalam rutan KPK, tahanan wajib menebusnya dengan uang sekitar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Parahnya lagi, ada uang bulanan yang wajib dibayarkan. Dalam perkara etik ini, Dewas KPK pun mengantongi 65 bukti berupa dokumen penyetoran uang dan lainnya. Mereka menerima uang agar tutup mata atas penggunaan ponsel di dalam Rutan KPK. 

Berita Lainnya

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

وَمَا أَظُنُّ السَّاعَةَ قَائِمَةً وَلَئِن رُّدِدتُّ إِلَىٰ رَبِّي لَأَجِدَنَّ خَيْرًا مِّنْهَا مُنقَلَبًا الكهف [36] Listen
And I do not think the Hour will occur. And even if I should be brought back to my Lord, I will surely find better than this as a return." Al-Kahf ( The Cave ) [36] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi