BANDA ACEH – Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Lima tersangka di antaranya mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan pengusaha timah Pangkaplinang, Suwito Gunawan alias Awi.
Setelah menetapkan Tamron alias Aon dan Achmad Albani sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jampidsus Kejagung RI akhirnya mengungkapkan 5 tersangka baru, Jumat (16/2/2024).
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka, yakni :
1. Suwito Gunawan alias Awi selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. Gunawan alias MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3. Hasan Tjhie alias ASN/Asin selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN).
4. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani alias Riza selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 s/d 2021.
5. Emil Ermindra alias EML/Emil selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018.
Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat,” kata Ketut Sumedana, Jumat (16/2/2024).
Untuk Tersangka SG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Total 8 Tersangka
Dengan lima tersangka baru ini, total ada 8 tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya pengusaha timah asal Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Tamron alias Aon (TN alias AN) ditetapkan Kejaksaan Agung RI sebagai tersangka dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Selain Aon, tim penyidik juga menetapkan manager operasional tambang pada perusahaan milik Aon, yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani (AA) sebagai tersangka.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler