Begitu ditetapkan tersangka, keduanya langsung digiring ke mobil tahanan sembari diborgol dan mengenakan rompi merah muda berlabel Pidsus Kejagung RI.
Berdasarkan pantauan, saat digiring ke mobil tahanan, tersangka AA sempat mengacungkan jempolnya.
Keduanya ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan keduanya dinyatakan sehat maka untuk kepentingan penyidikan. Selanjutnya yang bersangkutan kami lakukan penahanan tersangka TN alias AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung dan tersangka AA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, masing-masing selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam rilis yang diterima Bangka Pos, Selasa (6/2/2024).
Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah tim penyidik memeriksa mereka sebagai saksi pada Selasa (6/2/2024).
“Kita telah memeriksa saudara TN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCN dan saudara AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP. Berdasarkan keterangan dari 115 saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya, tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti dan selanjutnya keduanya kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ungkapnya.
Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit ekskavator dan dua unit bulldozer yang diduga kuat milik tersangka TN alias AN.
“Serta melakukan penyitaan terhadap 1.062 gram emas logam mulia, uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah,” kata Ketut.
Dirinya merinci uang yang disita yakni dalam bentuk rupiah sebanyak Rp83.835.196.700; dolar Amerika USD1.547.400; dolar Singapura SGD443.400; dan dolar Australia AUS1.840.
Perusahaan Boneka Dijelaskan Ketut, sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, kemudian tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
“Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah,” jelasnya.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya,” ungkap Ketut.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler