Sabtu, 27/07/2024 - 09:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

LPSK Salurkan Rp113 M Dana Kompensasi ke Korban Terorisme

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, menyatakan keberpihakan negara terhadap korban terorisme

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyalurkan uang seratusan miliar rupiah kepada korban aksi terorisme. Uang itu diberikan sebagai bentuk kompensasi kepada korban.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

“LPSK sudah memberikan kompensasi dari tahun 2016- 2023 kepada 784 korban dari 60 peristiwa tindak pidana terorisme yang dengan nilai Rp14.163.644.521,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya pada Ahad (25/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

LPSK menempuh prosedur hukum hingga menetapkan korban yang layak mendapat kompensasi. Sehingga tak sembarang orang bisa mengaku korban terorisme demi mendapat kompensasi. “Melalui mekanisme Putusan Pengadilan,” ujar Hasto.

Berita Lainnya:
Presiden PKS Temui Anies Baru-baru Ini Untuk Tegaskan Dukungan dan Yakinkan Nama Sohibul Iman
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

Selain itu, LPSK memberikan kompensasi pada 16 Desember 2020 di Istana Negara dengan nilai Rp98.925.000.000 kepada 572 korban. Dalam hal ini merupakan mekanisme Non putusan pengadilan (Kejadian Terorisme Masa Lalu).

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

 

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

“Total Kompensasi yang telah diberikan negara kepada korban tindak pidana terorisme melalui LPSK tercatat mencapai Rp.113.088.644.521,” ujar Hasto.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Di sisi lain, LPSK secara khusus baru-baru ini menyerahkan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme dalam peristiwa ledakan bom di Mapolsek Astana Anyar di Mapolda Jawa Barat. Peristiwa terorisme itu terjadi pada 7 Desember 2022.

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Kompensasi sebesar Rp901.477.000 tersebut diserahkan kepada 30 orang korban. Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 631/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Tim tanggal 14 Desember 2023. 

Berita Lainnya:
UU Pilkada Digugat ke MK, Penggugat Ingin Calon Kepala Daerah Bisa Diusung Ormas

“Kompensasi ini memang sebaiknya dimanfaatkan para penyintas tindak pidana terorisme secara produktif,” kata Hasto.

Baca juga: Alquran Sebut Langit Tercipta Hingga 7 Lapisan, Begini Penjelasan Ilmiahnya

LPSK berharap dapat bekerja sama dengan dinas setiap daerah untuk dapat memberikan pembinaan kewirausahaan kepada penerima kompensasi. Sehingga penerima dapat mengelola dana kompensasi dengan baik. “Agar manfaat kompensasi dapat berjangka panjang,” ujat Hasto.

Hasto menjelaskan keberpihakan negara terhadap korban terorisme tercermin dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 2018. Satu hal istimewa dari UU tersebut ialah terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

قَالَ إِنَّكَ لَن تَسْتَطِيعَ مَعِيَ صَبْرًا الكهف [67] Listen
He said, "Indeed, with me you will never be able to have patience. Al-Kahf ( The Cave ) [67] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi