Sabtu, 18/05/2024 - 12:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK: Kasus Pegawai KPK Comot Uang Dinas Naik ke Penyidikan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA —  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pegawai KPK yang mempermainkan uang perjalanan dinas hingga ratusan juta rupiah. Kejadian ini lantas diperkarakan oleh KPK.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan sudah menaikkan kasus korupsi biaya perjalanan dinas ini ke tingkat penyidikan. Kasus ini diduga menjerat eks admin pada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Novel Aslen Rumahorbo.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Informasi terakhir, sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan,” kata Ali kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Berdasarkan mekanisme di KPK, setelah disepakati kasus naik penyidikan dilanjutkan proses melengkapi administrasi penyidikan. Diantaranya penerbitan LKPTK (Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi), proses analisis hingga terbit surat perintah penyidikan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Ogah Oposisi Lagi, PKS Ngarep Didatangi Prabowo dan Diajak Gabung Koalisi

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Kalau sudah terbit surat per­intah penyidikan, baru kemudian dilakukan pemanggilan saksi-saksi, dan kami umumkan secara resmi ketika penyidik menyata­kan cukup,” ujar Ali.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Ali juga menjelaskan alasan memperkarakan Novel Aslen. Ali menyatakan KPK tidak memberi toleransi pada pegawai KPK yang melakukan kecurangan keuangan. Ali menjamin pelakunya akan dihukum.

ADVERTISEMENTS

“Pelanggaran etik prosesnya ada di Dewas. Putusan Dewas adalah putusan moral, jadi bukan administratif pemecatan ataupun pidana, karena nanti ada tindak lanjut di internal KPK melalui Inspektorat dan Deputi Penindakan,” ujar Ali.

ADVERTISEMENTS

Awal mula kasus ini dibongkar lewat audit internal. Modus Novel Aslen memalsu­kan data perjalanan agar memperoleh keuntungan. Salah satunya memalsukan jumlah pegawai yang melakukan perjalanan dinas agar biayanya bertambah masuk ke kantong Novel Aslen.

Berita Lainnya:
Pengamat Nilai Jika PKS Bergabung akan Rusak Kondusivitas KIM

Hasil pemeriksaan awal dugaan korupsi tersebut terjadi sepanjang 2021-2022. Pemotongan uang dinas yang dilakukan Novel Aslen ditaksir di angka Rp 550 juta.

Diketahui, Novel Aslen sudah dipecat pada 19 September 2023. Pemberhentiannya didasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat KPK yang menyatakan Novel Aslen terbukti melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yaitu penyalahgunaan wewenang.

Dari Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Novel Aslen dijatuhi hukuman di­siplin berat yaitu pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi