BANDA ACEH – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terus mempersiapkan proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan pemindahan para pegawai negeri sipil atau PNS tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan penyaringan kelembagaan dan ketersediaan hunian.
“Penentuan jumlah pegawai ASN instansi pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN,” ucap Azwar Anas, Senin 18 Februari 2024, dikutip dari laman resmi Kemenpan RB.
Pada kesempatan berbeda, Azwar Anas mengungkapkan ada sekitar 6.000 ASN yang akan dipindahkan ke IKN. Angka ini lebih rendah dari rencana sebelumnya yang mencapai 11.916 ASN.
“Total tadinya yang pindah 11.916, tetapi karena bangunan di sana yang siap 6.000 maka nanti 6.000 dulu yang akan pindah,” ujar Azwar Anas saat memberikan pemaparan dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2024-2025 di Semarang, Jawa Tengah, dikutip dari Antara, Selasa, 21 Februari 2024.
Lantas, apa saja jabatan 6.000 ASN yang akan segera dipindahkan ke IKN? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini:
Berdasarkan rilis resmi yang diunggah Kemenpan RB, ada sejumlah jabatan ASN yang akan dipindahkan ke IKN secara bertahap sampai Desember 2024. Jabatan tersebut di antaranya adalah jabatan pimpinan tinggi atau JPT Madya, JPT Pratama, jabatan administrator, jabatan fungsional, dan pelaksana dari 38 kementerian/lembaga (K/L) yang ada di Indonesia.
Menpan RB Azwar Anas juga mengungkapkan ada beberapa tahapan dalam menentukan ASN yang akan diberangkatkan ke IKN. Pertama, Kemenpan RB telah melakukan analisis untuk menapis (memfilter) kementerian/lembaga dan unit kerja mana saja yang prioritas untuk dipindahkan pada tahap pertama ke IKN.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap dapat berjalan efektif pada masa awal pemindahan. Kedua, masing-masing kementerian/lembaga memilah secara mandiri jabatan dan ASN yang akan dipindahkan dengan berbasis pola penapisan dari Kemenpan RB tersebut.
Selain itu, terdapat juga sejumlah persyaratan kompetensi untuk ASN yang dikirim ke IKN, di antaranya adalah menguasai literasi, mampu mengerjakan banyak tugas (multitasking), menguasai substansi prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler