Jumat, 17/05/2024 - 22:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

HNW Usul Menag Batalkan Plan KUA Tempat Nikah Semua Agama: Bukan Justru Offside?

– Wakil Ketua MPR sekaligus anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid atau akrab disapa HNW, mengkritik rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ingin menjadikan pencatatan nikah seluruh agama terpusat di Kantor Urusan Agama (KUA). 

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Menurut HNW, Menag Yaqut Cholil Qoumas lebih baik fokus mencarikan solusi terhadap masalah yang dihadapi oleh Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Bukan justru offside mengarahkan Bimas Islam turut mengurusi agama lain, seperti menjadikan KUA menjadi tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam juga, padahal KUA adalah institusi di bawah Dirjen Bimas Islam. Hal yang tidak sejalan dengan aturan tata kelola organisasi Kemenag yang dikeluarkan sendiri oleh Menag,” kata HNW dalam pernyataan tertulis, Selasa (27/2).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

HNW menuturkan, usulan KUA dijadikan tempat pencatatan nikah semua agama lebih baik dibatalkan. Dia mengatakan, lebih baik Menag menguatkan fungsi KUA untuk menjadi solusi bagi permasalahan masyarakat yang ada saat ini.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Pasalnya, kata dia, peningkatan layanan penyuluhan nikah semakin mendesak lantaran maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga, apalagi kasus perceraian juga semakin tinggi, yakni sebanyak 516.334 kasus sepanjang tahun 2022.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Dulu Ditolak Mahfud, RUU MK Kini Disetujui Pemerintah dan DPR

“Lebih maslahat bila Menag membatalkan niatnya menjadikan KUA juga sebagai tempat pencatatan nikah semua agama, dan lebih banyak maslahatnya bila Menag menguatkan peran dan fungsi dari KUA untuk menjadi bagian dari solusi masalah penyimpangan dari ajaran Agama Islam yang terjadi di masyarakat,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Tidak Sesuai Filosofi Sejarah KUA

Wakil Ketua Majelis Syura PKS itu menilai, adanya rencana tersebut juga tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia, aturan yang berlaku termasuk amanat UUD NRI 1945. Namun, malah bisa menimbulkan masalah sosial dan psikologis di kalangan non muslim, serta bisa menimbulkan inefisiensi prosedural.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Faktor sejarah terkait pembagian pencatatan pernikahan itu harusnya dirujuk, agar niat baik Menag tidak malah offside atau melampaui batas. Apalagi soal menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan nikah bagi semua Agama yang berdampak luas dan melibatkan semua umat beragama belum pernah dibahas dengan Komisi VIII DPR-RI,” ucap HNW.

ADVERTISEMENTS

Selain itu, HNW juga mempertanyakan terkait ketentuan pencatatan nikah di Indonesia. Sebab HNW menilai rencana Menag tidak relevan dan semakin memberatkan tugas KUA yang sebagian besarnya mengalami kekurangan SDM dan tidak punya kantor sendiri. Bahkan, usulan kebijakan tersebut juga akan memberatkan warga nonmuslim yang akan menikah.

ADVERTISEMENTS

Jika KUA juga ditugasi mencatat nikah semua agama, apakah artinya akan dibuat ketentuan baru bahwa KUA tidak lagi berada di bawah Ditjen Bimas Islam? Jika masih di Bimas Islam maka apa relevansinya mencatatkan pernikahan nonmuslim,” katanya.

Berita Lainnya:
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres Menurut Pengamat

“Dan apakah nonmuslim juga akan menerima pencatatan pernikahan mereka di lembaga yang berada di bawah Ditjen Bimas Islam? Juga Komisi VIII DPR RI apa juga akan menerima hal yang ahistoris dan alih-alih menjadi solusi, malah bisa menimbulkan banyak keresahan dan disharmoni,” pungkas HNW.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi