Jumat, 03/05/2024 - 10:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejakgung Periksa 8 Saksi dalam Penyidikan Lanjutan Korupsi Timah

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa delapan saksi dari pihak swasta dan juga PT Timah Tbk dalam lanjutan penyidikan korupsi penambangan timah di Bangka Belitung 2015-2022.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Delapan saksi yang diperiksa oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut adalah D, AS, AM, DHW, H alias KH, IS, dan FL, serta SBD.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan penambangan timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana dalam siaran pers, Selasa (27/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ketut menerangkan, tiga saksi yang diperiksa, yakni D, AS, dan AM, diperiksa terkait kapasitasnya sebagai pegawai di PT Refined Bangka Tin (RBT).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Kompolnas Soroti Perbedaan Keterangan Pihak Korban dan Polda Sulut

Sedangkan saksi DHW diperiksa atas perannya selaku Direktur CV Aldo Artha Sanjaya, dan Direktur CV Aldo Atha Andara.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Saksi H alias KH, S dan FL diperiksa selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara. Adapun saksi SBD diperiksa terkait perannya selaku Ketua Tim Internal Audit Review Kerja Sama PT Timah Tbk. “Pemeriksaan delapan saksi tersebut untuk pembuktian dan pelengkapan berkas perkara terhadap tersangka,” begitu ujar Ketut menambahkan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

PT RBT merupakan pihak swasta yang bersama-sama dengan pejabat PT Timah Tbk dalam pembentukan perusahaan boneka untuk ekplorasi dan penambangan timah di lokasi IUP PT Timah. Dari perusahaan tersebut, tim penyidik Jampidsus, sudah menetapkan dua tersangka. Yakni Dirut PT RBT Suparta (SP), dan Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah (RA).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Prabowo-Gibran Dikabarkan Bagi-bagi Kue Lewat Nomenklatur Menteri Muda, Pengamat: Tak Ada Kerjanya

Dari PT Timah Tbk, penyidik Jampidsus, juga sudah menetapkan dua tersangka.  Yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, dan Emil Emindra (EE) yang dijerat tersangka selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2018. Dalam pengusutan kasus korupsi timah ini, tim penyidikan Jampidsus sementara ini sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Jampidsus-Kejakgung, pun sudah mengantongi hasil penghitungan kerugian perekonomian negara senilai Rp 271 triliun akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat pengelolaan tambang timah di lokasi IUP PT Timah Tbk, dan yang tak ada IUP-nya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi