Selasa, 30/04/2024 - 16:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP di Bareskrim Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual. Selain di Polda Metro Jaya, ETH juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam kasus yang sama.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Namun laporan polisi yang ada di Bareskrim Polri kemudian dilimpahkan ke Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indriadi menjelaskan, pelimpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya tersebut dengan berbagai pertimbangan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Hanya saja Ade Safri tidak menyampaikan apa yang menjadi pertimbangan laporan dari korban berinisial DF itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. “Karena dalam proses penanganan penyelidikan atau penyidikan ada lapis kemampuan. Ada kasus-kasus yang dapat dilakukan penyelidikan atau penyidikan oleh polsek, polres, polda, hingga Mabes,” ujar Ade Ary kepada awak media, Senin (26/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Butuh Pertolongan Allah, Ketua Tim Hukum Amin Umrah di Tengah Sidang Sengketa Pilpres
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Lebih lanjut, kata Ade Safri, kedua laporan tersebut saat ini masih dalam penyelidikan. Dia memastikan bahwa dua laporan polisi tersebut akan diusut oleh penyidik. Namun untuk laporan polisi yang diterima di Polda Metro Jaya dengan pelapor RZ sudah delapan saksi telah dilakukan pemeriksaan.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Kubu Prabowo Hadirkan Eks Wamenkumham Sebagai Ahli di Sidang MK, Pengacara AMIN Keberatan

Hanya saja untuk saksi terlapor atau terduga pelaku belum dapat diperiksa karena berhalangan hadir. “Dua-duanya masih dalam penyelidikan,” ucap Ade Safri.

Sementara itu kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan menyampaikan, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Raden beralasan, kliennya ada undangan kegiatan lain yang surat telah diterima lebih dulu sebelum surat panggilan dari penyidik.

“Pada hari ini klien kami Prof ETH sedang berhalangan hadir dalam pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari Polda diterima,” kata Raden.

Dua korban dugaan pelecehan sang rektor…

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi