Senin, 06/05/2024 - 07:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Penyidik Usut Para Pihak Penerima Manfaat dari Korupsi Timah

ADVERTISEMENTS

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi memberikan keterangan di dampingi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana terkait kasus korupis di PT Aneka Tambang (Antam) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mengusut sejumlah pihak penerima manfaat dari kegiatan eksplorasi timah ilegal di lokasi izin usaha penambangan (IUP) PT Timah Tbk. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sementara ini, baru menjerat satu tersangka penerima manfaat atau benefit official ownership dalam kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara setotal Rp 271 triliun sepanjang 2015-2023 tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Kejagung Sebut Tersangka Harvey Moeis Terafiliasi dengan Lima Perusahaan Timah
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Penerima manfaat pasti kami akan telusuri. Dan akan mengusut sejauh mana perbuatan (penerima manfaat) untuk dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, di Kejagung, Jakarta, Senin (26/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Satu tersangka penerima manfaat yang sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan sementara ini, adalah Tamron (TN) alias Aon. Tamron dijerat tersangka terkait perannya selaku benefit official ownership dari CV Venus Inti Perkasa (VIP). Perusahaan swasta yang bekerja sama secara ilegal dalam eksplorasi timah di lokasi IUP PT Timah Tbk.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Pada Senin (26/2/2024) dalam penyidikan lanjutan, tim Jampidsus memeriksa satu orang. Yakni EK yang diketahui sebagai manager keuangan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS). Dari perusahaan tersebut, satu nama, pun sudah dijebloskan ke sel tahanan. Yakni Robert Indarto (RI) yang dijerat tersangka terkait perannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Pasutri Pedagang Emas di Sumbar Dirampok: Suami Tewas, Istri Luka-luka

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan pemeriksaan EK dilakukan untuk pembuktian terkait peran tersangka TN. “EK diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk,” kata Ketut dalam siaran pers, pada Senin (26/2/2024).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dalam penyidikan korupsi timah ini, tim Jampidsus-Kejagung sudah menetapkan total 13 orang sebagai tersangka. Dua tersangka di antaranya adalah pejabat tinggi di PT Timah Tbk. Yakni, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, dan Emil Emindra (EE) yang dijerat tersangka selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2018.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi