Menurut pakar hukum setempat kasus di Jerman kemungkinan tidak akan berhasil. “Saya pikir rute hukum ini tidak akan berhasil, hukum seputar topik ini terlalu rumit,” kata profesor hukum internasional University of Bonn, Stefan Talmon.
Talmon menjelaskan, putusan ICJ hanya sementara, sehingga ambang batas pembuktiannya tidak terlalu tinggi. “Sehingga menetapkan (politisi Jerman) bertanggung jawab membantu dan terlibat dalam aksi genosida di wilayah Palestina baginya sangat amat sulit,” tambahnya.
Talmon mencatat di masa ada gugatan-gugatan serupa yang berhasil di Jerman. Tapi individu yang terlibat membantu secara langsung. Profesor hukum pidana internasional University of Gottingen, Kai Ambos sepakat dengan pendapat tersebut.
“Kami membutuhkan kejahatan utama untuk memastikan tanggung jawab sekunder,” kata Ambos dalam jawabannya melalui email. Ia mengatakan meskipun tidak dapat sepenuhnya dikesampingkan, “kecil kemungkinan [jaksa penuntut federal] akan memulai penyelidikan formal.”
Bukan hal yang aneh jika politisi Jerman didakwa dengan cara ini. Selama masa jabatannya, mantan Kanselir Angela Merkel menghadapi 407 dakwaan yang diajukan terhadapnya, termasuk tuduhan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan.
Antara tahun 2021 dan 2023, 55 dakwaan diajukan terhadap Scholz. Sejauh ini jaksa federal menolak untuk menyelidikinya. Menurut Talmon gugatan terhadap pejabat pemerintah pekan lalu lebih merupakan langkah politik. Para pengacara hukum internasional menyebutnya “lawfare.”
“Di mana satu pihak, yang biasanya di posisi militer yang tak menguntungkan, menggunakan hukum untuk keuntungan mereka, ini juga cara untuk meningkatkan kesadaran, menarik perhatian media dan menunjukkan pada basis massa politik anda, anda melakukan sesuatu,” jelas Talmon.
Contohnya kasus Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ. Begitu pula dengan gugatan Ukraina terhadap Rusia baru-baru ini. “Namun, seperti yang dikatakan orang, sesuatu selalu saja ada yang bertahan, dalam masyarakat seperti Jerman, hal ini dapat membantu meningkatkan kesadaran bahwa dunia tidak sesederhana hitam dan putih seperti yang sering digambarkan di sini,” kata Talmon.
Pengacara yang terlibat dalam kasus ini mengakui sulitnya lanskap politik di Jerman di mana unjuk rasa pro-Palestina dilarang. Mereka berharap kejaksaan membuka penyelidikan tapi bila tidak mereka juga senang memberikan tekanan pada politisi mengenai kemungkinan mengirimkan peluru tank tambahan ke Israel, kesepakatan yang belum difinalisasi.
Juru bicara pemerintah Jerman mengatakan Jerman percaya Israel memiliki hak membela diri tapi juga harus mematuhi hukum humanitarian internasional. “Pemerintah Jerman tidak menutup mata pada penderitaan besar yang ditimbulkan konflik pada orang-orang di Jalur Gaza, kami menyerukan koridor dan jeda kemanusiaan,” katanya dalam pernyataan tertulis.
Mengenai potensi ekspor senjata, ia hanya mengatakan hal tersebut diputuskan “berdasarkan kasus per kasus setelah pertimbangan yang matang”.
Sumber: Republika