Senin, 06/05/2024 - 09:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Ancam Jerat Budi Said dengan TPPU Terkait Korupsi Emas PT Antam

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Budi Said (BS) dalam korupsi pembelian logam mulia emas tujuh ton PT Aneka Tambang (Antam). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengungkapkan, timnya masih terus mengembangkan kasus yang merugikan negara Rp 1,3 triliun tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Kasus ini (Budi Said) masih terus berkembang. Dan tidak menutup kemungkinan kita melihat kemungkinan adanya TPPU,” kata Kuntadi, Rabu (28/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Sampai saat ini, tim penyidikan di Jampidsus masih menjerat Budi Said dengan sangkaan pokok tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Kasus pembelian emas di Butik Antam Surabaya-1 ini, pun menyeret General Manager (GM) Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka tambahan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Namun saat ini, Budi Said melawan ketetapannya sebagai tersangka dengan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Melalui Pengacara Hotman Paris Hutapea, konglomerat asal Surabaya itu tak terima, dan memertanyakan keabsahannya sebagai tersangka korupsi.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
TKN Tak Akan Ambil Langkah Hukum Pihak-pihak yang Adu Domba Prabowo dengan Jokowi

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dan menyatakan, ragam penyitaan yang dilakukan penyidik Jampidsus terhadap aset-aset Budi Said tidak sah. Hotman bahkan menilai, penjeratan tersangka korupsi terhadap kliennya tersebut adalah bentuk kriminalisasi atas perkara perdata antara Budi Said dengan PT Antam.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Karena Hotman mengatakan, kasus tersebut bermula dari transaksi jual-beli emas yang dilakukan oleh Budi Said dengan pihak PT Antam medio Maret sampai November 2018. Dikatakan dia, Budi Said adalah pihak yang membeli emas dari PT Antam senilai Rp 3,59 triliun dengan melakukan transaksi sebanyak 75 kali.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Nilai tersebut, kota Hotman setara dengan emas seberat tujuh ton. Karena dalam transaksi tersebut dari pihak PT Antam memberikan diskon atau potongan harga kepada Budi Said. Tetapi dalam realisasinya, Budi Said cuma mendapatkan 5,9 ton emas. Dan masih tersisa 1,1 ton emas yang menjadi tanggungan PT Antam yang harus diserahkan ke pihak Budi Said.

Berita Lainnya:
Dipaksa Hubungan Sesama Jenis, Pria di Sukabumi Menolak, Pilih Kelahi dan Bunuh Rekannya

Pun kasus tersebut, kata Hotman, sudah inkrah di Mahkamah Agung (MA) dengan memerintahkan PT Antam untuk menyerahkan sisa 1,1 ton emas kepada Budi Said. “Artinya tidak ada kerugian negara yang dilakukan oleh Budi Said dalam perkara ini. Dan kasus ini, adalah masalah keperdataan yang dikriminalisasikan,” kata Hotman, pekan lalu. 

Namun begitu Kejagung, tetap keukeuh menilai transaksi jual-beli emas tersebut sarat korupsi karena dilakukan secara tidak sah. Direktur Penyidikan Kuntadi melanjutkan, langkah praperadilan yang dilakukan oleh Budi Said bersama tim pengacaranya, akan membuktikan proses hukum yang sah dalam penjeratan tersangka kasus tersebut.

“Praperadilan itu kan haknya dia (Budi Said). Kita siap hadapi dengan memaksimalkan apa yang sudah kita lakukan sesuai dengan ketentuan,” sambung Kuntadi.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi