– Polisi didesak untuk segera menangkap dan menahan eks Ketua KPK Firli Bahuri. Dia merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal tersebut bukan tanpa sebab. Firli Bahuri dinilai tidak kooperatif menjalani kasus hukumnya. Teranyar, dia mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa pada Senin (26/2) lalu.
“Secara hukum sudah sepantasnya penyidik menangkap Firli Bahuri dan melakukan penahanan,” kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, Rabu (28/2). IM57+ Institute merupakan wadah perkumpulan para eks pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN di era kepemimpinan Firli Bahuri.
“Hal tersebut dengan memperhatikan sikap Firli yang tidak kooperatif dan juga berpotensi membahayakan proses penyidikan dengan melihat potensi Firli menggunakan pengaruhnya untuk bebas dari jerat hukum,” sambungnya.
Praswad mengatakan, semakin lama Firli dibiarkan, maka berpotensi semakin banyak barang bukti yang dapat dikondisikan untuk menghindari pertanggungjawaban.
Di sisi lain, penangkapan dan penahanan terhadap Firli bisa menunjukkan kesungguhan kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami ingin melihat kesungguhan kepolisian dalam mengungkap kasus ini dengan melakukan tindakan pro justicia karena penegakan hukum harus benar-benar bermuara pada independensi. Jangan sampai kasus Firli berpotensi digunakan sebagai bargain Politik,” kata dia.
Kemudian, Praswad menilai secara objektif strategi penyidikan, penangkapan, dan penahanan akan memperkuat posisi penegakan hukum yang dilakukan.
“Mengingat hal tersebut menunjukkan ketegasan penegak hukum sekaligus menghilangkan potensi hilangnya barang bukti dan tindakan lain. Jangan sampai proses penegakan hukum ini berhenti pada selebrasi penetapan tersangka dan menjadi kasus ‘abadi’ tanpa kelanjutan,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dengan jeratan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor.
Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Tak menyerah, Firli kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun gugatan dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler