Jumat, 17/05/2024 - 06:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Diminta Segera Tangkap Firli Bahuri: Berpotensi Hilangkan Barang Bukti

– Polisi didesak untuk segera menangkap dan menahan eks Ketua KPK Firli Bahuri. Dia merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Hal tersebut bukan tanpa sebab. Firli Bahuri dinilai tidak kooperatif menjalani kasus hukumnya. Teranyar, dia mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa pada Senin (26/2) lalu.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Secara hukum sudah sepantasnya penyidik menangkap Firli Bahuri dan melakukan penahanan,” kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, Rabu (28/2). IM57+ Institute merupakan wadah perkumpulan para eks pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN di era kepemimpinan Firli Bahuri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Hal tersebut dengan memperhatikan sikap Firli yang tidak kooperatif dan juga berpotensi membahayakan proses penyidikan dengan melihat potensi Firli menggunakan pengaruhnya untuk bebas dari jerat hukum,” sambungnya. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
AHY Tegaskan Siap Kawal Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo

Praswad mengatakan, semakin lama Firli dibiarkan, maka berpotensi semakin banyak barang bukti yang dapat dikondisikan untuk menghindari pertanggungjawaban.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Di sisi lain, penangkapan dan penahanan terhadap Firli bisa menunjukkan kesungguhan kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Kami ingin melihat kesungguhan kepolisian dalam mengungkap kasus ini dengan melakukan tindakan pro justicia karena penegakan hukum harus benar-benar bermuara pada independensi. Jangan sampai kasus Firli berpotensi digunakan sebagai bargain Politik,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Kemudian, Praswad menilai secara objektif strategi penyidikan, penangkapan, dan penahanan akan memperkuat posisi penegakan hukum yang dilakukan. 

ADVERTISEMENTS

“Mengingat hal tersebut menunjukkan ketegasan penegak hukum sekaligus menghilangkan potensi hilangnya barang bukti dan tindakan lain. Jangan sampai proses penegakan hukum ini berhenti pada selebrasi penetapan tersangka dan menjadi kasus ‘abadi’ tanpa kelanjutan,” pungkasnya.

ADVERTISEMENTS

Dalam kasus ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dengan jeratan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor.

Berita Lainnya:
Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciater Bikin DPR Geram, Minta Kemenhub Beri Sanksi Tegas: Banyak Sekali Pelanggaran yang Dilakukan

Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.

Tak menyerah, Firli kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun gugatan dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi