RUU DKJ Dinilai Perlu Mencakup Wilayah Bodetabek

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Sejumlah pengendara motor melewati genangan air di Jalan DI Pandjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (5/2/2024).

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Senator DPD asal Jawa Tengah, Abdul Kholik mengatakan, tanpa mencakup wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek), sebenarnya RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) hanya sia-sia belaka. Menurutnya, hal itu karena permasalahan di Jakarta tidak bisa dilepaskan dari wilayah tersebut.

ADVERTISEMENTS

“Ini misalnya soal penanganan banjir. Hulunya ada di kawsasan Bogor. Maka, kalau kawasan ini ditangani maka banjir di Jakarta pasti tidak akan tuntas. Dan juga begitu lainnya, misalnya soal sampah. Ini juga tidak bisa ditangani hanya oleh Jakarta tanpa ada bantuan dari wilayah Bekasi yang dipakai sebagai tempat penampungan dan pengolahan,” kata Abdul Kholik, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/2/2024).

Selain itu, lanjut Kholik, masalah Jakarta yang tergantung pada wilayah lain adalah soal penanganan kemacetan lalu lintas. Pergerakan warga dari wilayah Bogor, Tangerang, Bekasi itulah yang menjadi masalah dan biang dari kemecetan yang sulit di atasi di Jakarta. Karena itu solusi satu-satunya adalah mengintegrasikan wilayah Bodetabek dalam satu kesatuan wilayah adminsitratif daerah khusus Jakarta. 

“Kalau terus jalan sendiri-sendiri seperti sekarang, maka tidak akan tuntas. Skema dalam RUU DKJ ini yang hanya membentuk badan koordinat wilayah Jakarta dengan Jawa Barat dan Banten tidak pernah efektif. Masing-masing wilayah lebih mengedepankan kepentingannya sendiri. Inilah saat yang tepat untuk menyelesaikan secara tuntas melalui RUU DKJ,” katanya.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Ditegaskan Kholik, RUU DKJ pada Februari 2024 sebenarnya harus disahkan. Hal ini karena ketentuan yang ada di UU IKN telah mencabut DKI Jakarta sebagai ibu kota. “Maka bila ada UU DKJ ini diharapkan warga asli Betawi yang terpaksa harus minggir ke wilayah Bodetabek tidak kehilangan hak kependudukan sebagai warga Jakarta. Mereka tidak diusir dari tanah kelahiran leluhurnya,” ujar Kholik.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version