Jumat, 17/05/2024 - 15:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Terungkapnya Jual-Beli Surat Suara Pemilu 2024 di Malaysia Beserta Modusnya

JAKARTA – Praktik jual-beli surat suara disebut terjadi di Malaysia saat Pemilu 2024. Adalah Migrant CARE yang pertama kali mengungkap praktik ilegal itu dan melaporkannya ke Bawaslu pada pekan lalu.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Staf Migrant CARE, Muhammad Santosa menjelaskan, modus jual-beli surat suara adalah dengan memanfaatkan surat suara yang dikirimkan ke kotak pos di jalur tangga apartemen tanpa memberikannya kepada pemilih secara langsung.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Misalkan saya sebagai yang penerima surat suara tersebut. Saya sering lalu-lalang di situ naik turun-naik turun, tetapi kan saya tidak tahu apakah saya mendapatkan kiriman surat suara pos atau tidak. Saya tidak pernah tahu,” kata Santosa di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa pekan lalu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Santosa kemudian menuturkan pedagang surat suara kemudian memanfaatkan ketidaktahuan pemilih. Pedagang surat suara itu, kata dia, memang sengaja mengincar kotak pos di sejumlah apartemen.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pengamat: Putusan MK Tidak Berarti Pilpres 2024 Berjalan Baik

“Mereka memang sengaja mencari dari kotak pos satu ke kotak pos yang lainnya. Akhirnya dari satu, dua, sembilan, sepuluh, sampai terkumpul banyak. Nah, ketika mereka terkumpul banyak, mereka akan mengamankan di satu tempat,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Setelah itu, lanjut dia, pedagang surat suara mencari peserta pemilu yang membutuhkan dan kemudian dijual dengan menggunakan mata uang Malaysia, ringgit.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Jadi misalkan saya butuh seribu surat suara dari Malaysia. Si pedagang susu (surat suara) oke. ‘Saya kasih satu surat suara, dua puluh lima ringgit. Saya kasih satu surat suara, lima puluh ringgit,’ dan seterusnya, seperti itu,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Kota Surabaya Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Oleh sebab itu, Staf Migrant CARE Trisna Dwi Yuni Aresta mengatakan bahwa pihaknya merekomendasikan kepada Bawaslu untuk menghapus metode pemungutan surat suara berbasis pos.

ADVERTISEMENTS

“Inilah yang menjadi fokus kami di tiap tahunnya. Dari tahun 2009, 2014, 2019. Dan sekarang rekomendasi kami kepada Bawaslu tetap, yakni adanya penghapusan metode pos karena memang pelaksanaanya tidak transparan,” kata Trisna.

ADVERTISEMENTS

Trisna menjelaskan, bahwa pemilih yang menggunakan pos tidak bisa melacak surat suara yang akan digunakan sudah berada di mana.

“Itu tidak ada transparansi. Jadi nirpengawasan juga. Itulah yang pada tahun ini, kali ini juga makin mencuat bahwa perdagangan surat suara dalam bentuk mengakumulasi surat suara yang berada di pos-pos itu kian nyata kita saksikan bersama,” ujarnya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi