Sabtu, 27/07/2024 - 12:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mahfud Tegaskan Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu Bukan Gertakan: Saya Pastikan Jalan!

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

BANDA ACEH – Calon wakil presiden atau cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, menegaskan bahwa usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 bukanlah gertakan.Mahfud mnuturkan bahwa hak angket akan diserahkan secara resmi ketika masa persidangan DPR dibuka pada 5 Maret 2024. Adapun saat ini, DPR masih dalam masa reses.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

“(Ada yang bilang) kok angket itu cuma gertak, ya nunggu sidang DPR dong. DPR sidang, diserahkan secara resmi,” kata Mahfud di Jakarta pada Jumat (1/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Mantan Menteri Koordiantor bidang Politik Hukum dan Kemananan atau Menko Polhukam itu memastikan bahwa hak angket akan berjalan di DPR.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Mahfud mengaku telah memberikan arahan mengenai substansinya untuk menggulirkan hak angket di DPR dalam rangka mengusut kecurangan Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun meyakini bahwa pihaknya memiliki bukti kuat terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Berita Lainnya:
Kasus Mayat Pegawai Koperasi Dicor, Pelaku Pembunuhan Ditangkap
ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

“Jadi jalur hukum jalan, firm, kami yakin punya bukti-bukti yang kuat. Angket itu sudah digarap, saya bukan orang partai, saya enggak ikut dalam angket, tetapi saya pastikan angket itu jalan karena saya juga ikut memberikan saran tentang substansinya,” ujar Mahfud.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Mahfud pun mengingatkan agar jangan menyesatkan masyarakat bahwa hak angket untuk mengusut kecurangan pemilu hanyalah sebagai gertakan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

“Jangan masyarakat disesatkan ‘Itu gertakan saja’. Enggak diajukan orang enggak ada sidang, diajukan ke mana? Kan ada sidang dulu,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Selain hak angket, Mahfud mengatakan bahwa pihaknya juga sudah siap untuk mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menuturkan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah membentuk tim hukum untuk menangani urusan ini, termasuk menyiapkan berkas kelengkapan.

“Kalau kami sudah siap. TPN, kami, tim hukum kami, sudah siap, sudah lengkap. (Kalau) sekarang MK buka, kita langsung daftar,” kata Mahfud.

Berita Lainnya:
Pasca Kasus Hasyim, Mahfud: KPU Tak Layak Selenggarakan Pilkada 2024

Namun, lanjut Mahfud, saat ini tahapan Pilpres 2024 belum selesai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru memulai tahapan rekapitulasi suara tingkat nasional.

Menurut jadwal, hasil rekapitulasi Pilpres 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara atau 20 Maret 2024. 

Sementara, gugatan perselisihan hasil pemilu baru dibuka tiga hari setelah hasil pemilu ditetapkan oleh KPU, tepatnya 23 Maret 2024.

Oleh karena itu, Mahfud menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu penetapan hasil Pilpres 2024. Di saat yang sama, kata dia, TPN Ganjar-Mahfud terus melakukan persiapan.

“Jadi jangan dibilang ‘Kok diam aja’. Enggak diam, memang menunggu putusan resmi KPU,” tutur Mahfud MD.

“Keputusannya siapa yang angkanya terbanyak, baru tiga hari sesudah itu sidang. Jadi jangan dibilang diam, kami bergerak terus.”

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

قَالَ لَهُ مُوسَىٰ هَلْ أَتَّبِعُكَ عَلَىٰ أَن تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْدًا الكهف [66] Listen
Moses said to him, "May I follow you on [the condition] that you teach me from what you have been taught of sound judgement?" Al-Kahf ( The Cave ) [66] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi