Sabtu, 27/07/2024 - 12:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Berstatus Tersangka, Pelaku Bullying SMA Binus Terancam 7 Tahun Penjara

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

BANDA ACEH – Polres Tangerang Selatan telah melakukan beberapa pemeriksaan dengan memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan perundungan atau bullying yang terjadi di SMA Binus Serpong.Sebelumnya polisi juga telah meminta keterangan terhadap 17 saksi, dan kini Polres Tangerang Selatan menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait kasus bullying di SMA Binus Serpong.”Berdasarkan hasil gelar perkara, maka ditetapkan terhadap empat orang saksi ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi dikutip dari PMJ News.Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan empat tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan secara bersama-sama.”Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi: Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” ungkap Alvino Cahyadi.”Pasal 76C berbunyi “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak,” sambungnya.Tak hanya 4 tersangka, Polres Tangerang Selatan juga menyatakan, delapan di antaranya berstatus anak berkonfkik dengan hukum.”Selanjutnya terhadap 8 orang anak saksi, ditetapkan anak yang berkonflik terhadap hukum atau ABH,” ucapnya.Sementara untuk delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH), yang mana salah satunya diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap korban di bawah umur akan dikenakan dengan pasal tentang TPKS.”Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaanya, dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan,” tukasnya.Sumber: jawapos

Berita Lainnya:
Miris! Kasus Siswi SD di Sumatera Barat Tewas Dibakar Teman Sendiri, 2 Guru jadi Tersangka
ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024
ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

ثُمَّ أَتْبَعَ سَبَبًا الكهف [92] Listen
Then he followed a way Al-Kahf ( The Cave ) [92] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi