Sabtu, 18/05/2024 - 01:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mahfud Sebut MK Kembali ke Hati Nurani soal Pilkada 2024, Namun Pilgub DKI Berpotensi Kronisme

BANDA ACEH – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 terkait dengan jadwal Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.Dalam putusannya, MK melarang jadwal Pilkada 2024 diubah dan tetap dilaksanakan pada bulan November 2024.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Mahfud MD berpendapat bahwa putusan ini merupakan putusan yang baik karena dapat menghentikan dugaan intervensi Presiden Jokowi dalam Pilkada 2024.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Saya sangat salut dan terkejut karena putusan MK nomor 12 tahun 2024 ini tidak menjadi diskusi publik, tiba-tiba keluar. Putusannya sangat bagus untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan Pilkada 2024,” ujar Mahfud di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (1/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Mantan Menko Polhukam ini mengatakan bahwa upaya pemerintah Jokowi agar Pilkada dimajukan pada bulan September memunculkan dugaan adanya intervensi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Jadwal Pilkada itu kan 27 November 2024 menurut UU, tapi Pak Jokowi mengajukan RUU agar dimajukan September dengan alasan agar lebih mudah, karena kalau pemerintahan baru ndak bisa mengendalikan. Padahal itu kan bisa aja, wong itu birokrasi pemerintahan tetap, yang ganti kan hanya presiden dan menteri,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Masyarakat lalu menduga, usul pengajuan RUU Pilkada itu menjadi September itu hanya untuk memberi waktu, atau Pak Jokowi ingin mengambil peluang agar dia bisa mengatur Pilkada di seluruh Indonesia,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
MK Sentil Bawaslu Belum Serahkan Bukti Perkara, Hakim Arief: Kalau Diserahkan di Lantai 16 Makhluk Halus yang Terima

Mahfud mengatakan bahwa MK telah kembali kepada hati nurani dengan melarang perubahan jadwal Pilkada 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Saya sudah salut kepada MK, sudah mulai kembali ke hati nuraninya. Teruskan keberanian ini demi Indonesia yang bagus,” kata dia.

ADVERTISEMENTS

Seperti diketahui MK telah melarang jadwal Pilkada 2024 untuk diubah.

ADVERTISEMENTS

Hal ini tertuang dalam pertimbangan putusan perkara 12/PUU-XXII/2024.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menjelaskan bahwa Pilkada harus digelar sesuai jadwal guna menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan Pilkada dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.

“Mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak,” kata Daniel, Kamis (29/2/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.

Potensi Kronisme di Pemilihan Gubernur Jakarta

Mahfud MD mengungkapkan ada akal-akalan baru agar Presiden bisa cawe-cawe kembali di pemilihan Gubernur Jakarta yang akan dilangsungkan November 2024 mendatang.

Potensi itu kata Mahfud tertuang dalam isi Rancangan Undangan-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang akan dibahas di DPR dalam waktu dekat ini usai masa reses berakhir 5 Maret 2024.

Sebab kata Mahfud, ada klausul atau isi di RUU DKJ yang sangat mengecoh jika tidak hati-hati.

Karenanya Mahfud meminta masyarakat mengawak pembahasan RUU DKJ di DPR.

Berita Lainnya:
Terungkap Bapak-bapak Botak Ajak YouTuber Korea Jiah ke Hotel Ternyata Bukan Orang Sembarangan di Kemenhub, Ini Profilnya

“Selain Pilkada oleh MK ditetapkan secara definitif harus November, saya juga minta masyarakat agar mengawal pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Karena Undang-Undang itu harus dibuat karena sudah ada UU IKN,” kata Mahfud usai jalan pagi di GBK seperti ditayangkan Kompas TV, Jumat (1/3/2024).

Menurut Mahfud ada salah satu isi di RUU DKI yang sangat mengecoh dan berpotensi Gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden tanpa melalui pemilihan langsung.

“Ada satu isi yang di situ sangat mengecoh kalau saudara tidak hati-hati,” ujar Mahfud.

Awalnya kata Mahfud, Gubernur Jakarta semula akan dipilih oleh Presiden langsung, karena Jakarta daerah khusus/

“Masyarakat tidak setuju. Lalu sekarang, kesepakatan sementara itu, nanti Gubernur DKJ itu akan dipilih dua nama oleh DPR, lalu diserahkan kepada Presiden. Presiden menentukan satu nama,” kata Mahfud.

“Ini bisa berpotensi kronisme lagi. Oleh sebab itu masyarakat harus tetap menolak,” tambah Mahfud.

Karena ini kata Mahfud adalah bentuk akal-akalan dan ketidakjujuran.

“Ini akal-akalan baru untuk ikut cawe-cawe, tidak jujur di dalam pemilihan Gubernur DKJ,” katanya.

“Oleh sebab itu masyarakat harus mengawal dan saya berharap kepada partai-partai besar tetap menolak gagasan pemilihan kecuali pemilihan langsung yang biasa. Itu harus kita kawal bersama untuk demokrasi dan keadilan kita,” kata Mahfud.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi