Jumat, 17/05/2024 - 05:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Soal Status Jakarta Yang Tak Lagi Ibu Kota, Heru Sebut Sedang Proses Transisi dari DKI ke DKJ

BANDA ACEH –  Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengumumkan bahwa Jakarta tak lagi menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024, sesuai dengan implikasi Undang-Undang IKN. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Baleg DPR RI, Supratman, di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa, 5 Maret 2024.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, juga memberikan tanggapan terhadap situasi ini dengan menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang DKJ belum selesai dibahas.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Sehingga peralihan status Jakarta dari DKI ke DKJ masih dalam tahap transisi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Ya masih ada waktu transisi, kan sedang berproses DKJ,” katanya kepada wartawan, Rabu 6 Maret 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Dengan kehilangan status DKI, Jakarta kini memasuki fase transisi menuju menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), dengan harapan dapat memperkuat posisinya sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan budaya yang berkembang pesat di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
MPR Tegaskan Tak Ada yang Bisa Gagalkan Pelantikan Prabowo-Gibran

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyebut Jakarta sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI). 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Maka itu, Baleg DPR akan mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari,” ujar Ketua Baleg DPR RI, Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa, 5 Maret 2024.

ADVERTISEMENTS

Untuk diketahui, Pada UU IKN, Pasal 41 ayat 2 tertulis, ‘Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.’

ADVERTISEMENTS

Namun, status Jakarta sebagai ibu kota sendiri baru bisa tergantikan oleh Nusantara di Kalimantan apabila Keputusan Presiden terkait terbit.

Berita Lainnya:
Prabowo Janji Makan Siang Gratis juga Berlaku di Aceh dan Sumbar

Hal itu sebagaimana tertulis dalam Pasal 41 ayat 1 UU IKN: ‘Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku’.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi