Selasa, 07/05/2024 - 17:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Gus Samsudin Dapat Penghasilan dari Konten Menista Agama, Apa Hukumnya?

ADVERTISEMENTS

Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa Samsudin Jadab alias Gus Samsudin terkait konten boleh tukar pasangan. Samsudin diperiksa di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (29/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Ada banyak cara mendapatkan uang hasil dari membuat konten di media sosial (medsos) di zaman digital seperti sekarang. Muncul pertanyaan, lantas bagaimana hukumnya jika mendapatkan uang hasil membuat konten yang menista agama, memfitnah dan hal buruk lainnya di media sosial.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Gambaran Nabi Muhammad SAW dalam Perang: Sosok tidak Kenal Takut
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, prinsipnya setiap jenis pekerjaan yang halal, jika sudah mencapai satu nishab maka wajib mengeluarkan zakat. Akan tetapi, jika penghasilan itu diperoleh dari pekerjaan yang haram maka sekalipun sudah mencapai satu nishab, tetap tidak wajib zakat.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Maka, dengan demikian, zakat itu diperoleh dari penghasilan halal,” kata Kiai Niam kepada Republika.co.id, Kamis (7/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Batas Waktu Puasa Syawal 2024

Kiai Niam menjelaskan, kalau ada aktivitas yang memperoleh penghasilan dari konten yang menghardik orang, buzzer yang menjelekkan orang dan memfitnah orang, sekalipun penghasilannya besar itu tidak dibenarkan secara syar’i.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Misalnya, menjadi Youtuber dan Tiktoker dan lain sebagainya. Lewat Youtube-nya sudah banyak menghasilkan uang, apakah itu objek zakat.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Itu adalah pertanyaan yang membutuhkan…

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi