NASIONAL
NASIONAL

Jokowi Ternyata Berikan Akses Luas ke Bahlil untuk Kelola Perizinan Tambang

<a href=Jokowi Ternyata Berikan Akses Luas ke Bahlil untuk Kelola Perizinan Tambang” border=”0″ data-original-height=”360″ data-original-width=”640″ height=”180″ loading=”lazy” src=”https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimHncMgtBWhTXfi4-1qCcpQ8D2A5EQeU-sy4b2Tr_YuDODOkVe0LT0x4QeA4SaqdEZH6p1D79O_k2UwCt18Wsm_1OvRnX3k7-mw4QuOlSjS7HGARWm0QptjjoqZ3-xFu1eebmQ6UP9BRIThcsd-xIQ9hPmFw2ts0J4LKQ3pQOjKSzsBUVnu7RU7_-rf_5w/w320-h180-rw/,dv09-o.jpg” width=”320″/>BANDA ACEH – Presiden Joko WIdodo atau Jokowi ternyata ikut andil memberi akses kepada Menteri Investasi Bahlil Lahadalia soal tata kelola perizinan tambang. Berbekal peraturan yang diterbitkan Jokowi, Bahlil punya wewenang untuk mencabut dan mengaktifkan kembali izin tambang yang dianggap tidak produktif.Dari hasil investigasi Majalah Tempo, Jokowi terlibat mengeluarkan sejumlah peraturan yang isinya memberi kewenangan pada Bahlil untuk mencabut izin tambang. Setidaknya Bahlil tercatat telah mencabut lebih dari 2.000 izin tambang dan hak guna usaha yang tak produktif.

Kebijakan pencabutan izin tambang, perkebunan, dan konsesi kawasan hutan sebenarnya sudah bergulir sejak 2021. Awalnya, Jokowi menuangkan rencana tersebut dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi yang diterbitkan Mei 2021.

Berita Lainnya:
Alasan Eggi Sudjana Temui Jokowi di Solo Disebut Tak Masuk Akal, Razman Wanti-wanti Ada Polemik Baru

Jokowi lewat Kepres itu menunjuk Bahlil sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi. Tugasnya untuk memastikan realisasi investasi dan menyelesaikan masalah perizinan. Kepres ini juga memungkinkan Bahlil menelusuri izin pertambangan dan perkebunan yang tak produktif.

Selanjutnya Jokowi membentuk Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi yang diteken melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Lewat Kepres itu, Bahlil diberi mandat untuk mengisi posisi Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Sesuai Kepres yang ditandatangani Jokowi tangani pada 20 Januari 2022 tersebut, Bahlil diberi tugas untuk mencabut izin tambang, hak guna usaha, dan konsesi kawasan hutan serta memberikan fasilitas kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan lahan.

Tidak sampai di situ, Jokowi semakin memperkuat wewenang Bahlil dengan mengeluarkan payung hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Beleid ini memberikan kewenangan bagi Satgas Investasi untuk mencabut izin tambang, perkebunan, dan konsesi kawasan hutan. Juga memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi dan lain-lain.

Berita Lainnya:
Penyidik Polsek Cilandak Diduga Ketahuan Rekayasa BAP, Ubah Kasus Penganiayaan Jadi Kasus Narkoba, Polisi Minta Maaf

Sejumlah keputusan presiden itu sesungguhnya memberikan wewenang berlebih kepad Bahlil. Pasalnya menurut Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, pencabutan izin usaha pertambangan merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pencabutan izin juga harus memenuhi syarat, sepeerti pemegang izin tak memenuhi kewajiban, melakukan tidak pidana, atau pailit.

Bahlil Diduga Minta Fee Untuk Perizinan Tambang

Sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi, Bahlil disinyalir meminta fee untuk menghidupkan kembali izin usaha pertambangan (IUP) yang telah dicabut. Tak tanggung-tanggung, besaran fee yang diminta bernilai fantastis berkisar Rp 5-25 miliar. Informasi ini dibenarkan tiga kolega Bahlil.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya