Jokowi Ternyata Berikan Akses Luas ke Bahlil untuk Kelola Perizinan Tambang” border=”0″ data-original-height=”360″ data-original-width=”640″ height=”180″ loading=”lazy” src=”https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimHncMgtBWhTXfi4-1qCcpQ8D2A5EQeU-sy4b2Tr_YuDODOkVe0LT0x4QeA4SaqdEZH6p1D79O_k2UwCt18Wsm_1OvRnX3k7-mw4QuOlSjS7HGARWm0QptjjoqZ3-xFu1eebmQ6UP9BRIThcsd-xIQ9hPmFw2ts0J4LKQ3pQOjKSzsBUVnu7RU7_-rf_5w/w320-h180-rw/,dv09-o.jpg” width=”320″/>BANDA ACEH – Presiden Joko WIdodo atau Jokowi ternyata ikut andil memberi akses kepada Menteri Investasi Bahlil Lahadalia soal tata kelola perizinan tambang. Berbekal peraturan yang diterbitkan Jokowi, Bahlil punya wewenang untuk mencabut dan mengaktifkan kembali izin tambang yang dianggap tidak produktif.Dari hasil investigasi Majalah Tempo, Jokowi terlibat mengeluarkan sejumlah peraturan yang isinya memberi kewenangan pada Bahlil untuk mencabut izin tambang. Setidaknya Bahlil tercatat telah mencabut lebih dari 2.000 izin tambang dan hak guna usaha yang tak produktif.
Kebijakan pencabutan izin tambang, perkebunan, dan konsesi kawasan hutan sebenarnya sudah bergulir sejak 2021. Awalnya, Jokowi menuangkan rencana tersebut dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi yang diterbitkan Mei 2021.
Jokowi lewat Kepres itu menunjuk Bahlil sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi. Tugasnya untuk memastikan realisasi investasi dan menyelesaikan masalah perizinan. Kepres ini juga memungkinkan Bahlil menelusuri izin pertambangan dan perkebunan yang tak produktif.
Selanjutnya Jokowi membentuk Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi yang diteken melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Lewat Kepres itu, Bahlil diberi mandat untuk mengisi posisi Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Sesuai Kepres yang ditandatangani Jokowi tangani pada 20 Januari 2022 tersebut, Bahlil diberi tugas untuk mencabut izin tambang, hak guna usaha, dan konsesi kawasan hutan serta memberikan fasilitas kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan lahan.
Tidak sampai di situ, Jokowi semakin memperkuat wewenang Bahlil dengan mengeluarkan payung hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Beleid ini memberikan kewenangan bagi Satgas Investasi untuk mencabut izin tambang, perkebunan, dan konsesi kawasan hutan. Juga memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi dan lain-lain.
Sejumlah keputusan presiden itu sesungguhnya memberikan wewenang berlebih kepad Bahlil. Pasalnya menurut Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, pencabutan izin usaha pertambangan merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pencabutan izin juga harus memenuhi syarat, sepeerti pemegang izin tak memenuhi kewajiban, melakukan tidak pidana, atau pailit.
Bahlil Diduga Minta Fee Untuk Perizinan Tambang
Sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi, Bahlil disinyalir meminta fee untuk menghidupkan kembali izin usaha pertambangan (IUP) yang telah dicabut. Tak tanggung-tanggung, besaran fee yang diminta bernilai fantastis berkisar Rp 5-25 miliar. Informasi ini dibenarkan tiga kolega Bahlil.





























































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler