Jumat, 03/05/2024 - 00:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

MPU Langsa: SE Menag Soal Penggunaan Pengeras Suara Tak Berlaku di Aceh

ADVERTISEMENTS

HARIANACEH.co.id|Langsa – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa, Salahuddin Muhammad, menegaskan, Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia (Menang RI) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla tidak berlaku di Aceh.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Surat edaran yang telah diterbitkan sejak 18 Februari 2022 tersebut, menurutnya, tidak sesuai dengan kearifan lokal yang dianut di Aceh.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dalam wawancara dengan Orinews pada Minggu (10/3/2024), Salahuddin Muhammad menyatakan bahwa di Aceh, khususnya Kota Langsa yang telah lama menerapkan Syariah Islam, memiliki pendekatan berbeda terhadap penggunaan pengeras suara.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Lantik Kepala BPKA, Pj Gubernur: Sukseskan PON XXI dan PSN
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Di Kota Langsa, kami sangat menghargai kearifan lokal. Jika masyarakat setempat tidak keberatan dengan penggunaan pengeras suara selama Ramadhan, maka penggunaan TOA di area luar dan dalam tempat ibadah diperbolehkan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Salahuddin juga menambahkan, aturan yang ditetapkan oleh Kemenag RI mungkin dapat diterapkan di luar Aceh, mengingat keberadaan komunitas non-muslim di daerah lain. Namun, di Aceh, penerapan Syariah telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dan tidak menimbulkan masalah.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Israel Siap Perang Lawan Iran, AS Siaga Penuh

Karena itu, ia menghimbau masyarakat Kota Langsa untuk menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan seperti biasa.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Selama pelaksanaan shalat tarawih dan tadarus, masyarakat diharapkan menggunakan TOA sewajarnya. Di Aceh sudah berlaku Syariah Islam sejak dulu dan tidak ada masalah sama sekali,” tutupnya.

|Reporter: Rizky
|Editor: Awan

Artikel MPU Langsa: SE Menag Soal Penggunaan Pengeras Suara Tak Berlaku di Aceh pertama kali tampil pada HARIANACEH.co.id.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi