Jumat, 03/05/2024 - 07:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Advokat Desak Aparat Tindak Ratusan Tambang Ilegal di Kaltim

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Advokat Deolipa Yumara menyebut, ada ratusan tambang ilegal atau tidak memiliki izin beroperasi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Berdasarkan data yang dimilikinya, ratusan tambang ilegal tersebut dibiarkan beroperasi tanpa ada tindakan oleh pemerintah ataupun penegak hukum.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Kita dapat informasi ada 200 titik (tambang ilegal) dan ini masih sebagian kecilnya,” kata Deolipa dalam diskusi bertema ‘Menyoal Penegakan Hukum Illegal Mining di Indonesia’ yang diadakan oleh Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta pada Jumat (15/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Baca: KPPU Gandeng PPATK Usut Persekongkolan Merger dan Akuisisi Perusahaan

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Deolipa menerangkan, penambangan batubara secara ilegal terus beroperasi di antara tambang legal atau berizin. Menurut dia, penambangan tidak berizin itu beroperasi dengan memanfaatkan pelabuhan ilegal.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Danpuspom Ingatkan Masyarakat tak Salah Gunakan Pelat Dinas TNI

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Deolipa memperkirakan satu kapal tongkang pengangkut batubara seberat 7.500 ton dapat meraup penghasilan hingga Rp 8 miliar. Padahal, dalam satu hari kurang lebih ada 15 kapal tongkang yang beroperasi mengangkut hasil mineral ilegal. “Kerugian negaranya bisa triliunan,” ujar Deolipa.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Praktisi hukum lulusan Universitas Indonesia (UI) itu memandang, penambangan ilegal bisa mempengaruhi sejumlah aspek. Di antaranya, kerugian negara, kerusakan lingkungan, konflik sosial bisa terjadi akibat tambang ilegal.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Baca: Daftar Empat Emiten Saham Naik Signifikan pada Ramadhan 1445 Hijriyah

Deolipa mengamat,i negara memang telah membuat aturan soal pertambangan. Tetapi pada praktiknya, penambangan ilegal dibiarkan tumbuh dan beroperasi tanpa ada tindakan dari negara. “Ini seharusnya masing-masing pemerintah daerah mengawasi, tapi kan izinnya dari pusat ‘jadi ngapain kita ngawasi’,” ujar Deolipa.

Berita Lainnya:
Media Asing Terkemuka Sebut Jokowi Akhiri Masa Jabatan dengan Mengecewakan

Selain itu, Deolipa menyinggung kebijakan negara yang tak tegas guna menuntaskan persoalan tambang ilegal. Padahal, menurut dia, pemerintah bisa memudahkan izin usaha pertambangan yang berdampak bagi pemasukan negara. “Pemerintah bisa memberi izin dengan membuka tambang rakyat yang legal,” ujar Deolipa.

Ahli hukum pertambangan Ahmad Redi menambahkan, regulasi terkait pertambangan di Indonesia sudah sangat baik. Tetapi, perizinan untuk mengoperasikan tambang legal tidak mudah didapatkan oleh masyarakat.

Dengan demikian, kongkalikong antara penambang ilegal dan pemangku kebijakan menurutnya sulit dihindarkan. “Secara norma, pasal Undang-Undang Mineral dan Batubara, apabila dia (penambang) memanfaatkan secara ilegal maka itu secara hukum jelas,” kata Redi.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi