Selasa, 30/04/2024 - 12:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PKS Usul Pemilihan Wali Kota dan DPRD Tingkat II di DKJ

ADVERTISEMENTS

Sekretaris DPW Partai Nasdem Wibi Andrino (kiri) dan Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Khoiruddin (kanan) di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan adanya pemilihan wali kota dan DPRD di Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sebab, daerah khusus lainnya juga terdapat pemilihan langsung wali kota dan DPRD tingkat II.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Penasehat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Khoiruddin mengatakan, pihaknya berkepentingan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ yang saat ini sedang dibahas di DPR RI. Menurut dia, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian PKS terkait RUU DKJ. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
PKS: Kami tak Masalah Oposisi atau Koalisi
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Pertama, kekhususan di Jakarta jangan sampai berbeda dengan kekhususan di Papua, di Yogya, sama di Aceh,” kata dia, Jumat (15/3/2024).

ADVERTISEMENTS

Ia menyebutkan, di daerah khusus itu terdapat pemilihan langsung wali kota dan DPRD tingkat II. Menurut dia, Jakarta yang memiliki penduduk sekitar 11,3 juta seharusnya dapat melakukan pemilihan wali kota dan DPRD tingkat II secara langsung. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Saksi Timnas AMIN Sebut Oknum Polisi Datangi Kepala Desa: Kalau Mau Aman, 02 Harus Menang

 

“(Penduduk Jakarta) lebih besar ketimbang Yogyakarta ya, jangan sampai di Jakarta tidak ada pemilihan wali kota dan DPRD II. Itu harapannya,” kata Khoiruddin.

Diketahui, saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). RUU usul inisiatif DPR terdiri dari 12 Bab dan 72 Pasal.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi