Selasa, 21/05/2024 - 05:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kemarin Chat ‘Oke Cayang’ ke Windy Idol, Kini Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 164 Bulan Bui

BANDA ACEH – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI nonaktif Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama terkait penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata Ariawan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Dengan demikian, ia menyebutkan Hasbi melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.Jaksa menambahkan, Hasbi turut dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, kata dia, maka harta benda Hasbi akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Berita Lainnya:
Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Kecelakaan dan Masih Hilang Kontak

“Dalam hal terdakwa terpidana dan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa akan dipidana penjara selama 3 tahun,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Jaksa KPK pun menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Hasbi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan agar Hasbi tetap dalam tahanan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ariawan menyampaikan beberapa hal yang memberatkan tuntutan Hasbi, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

Sementara itu, lanjut dia, hal yang meringankan tuntutan Hasbi, yaitu terdakwa belum pernah dihukum.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjabarkan secara gamblang isi chat mesra antara Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan, dengan artisWindy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol. Dalam isi percakapan itu ada panggilan ‘cayang-beb’.

ADVERTISEMENTS

Chat mesra itu dibuka jaksa saat sidang lanjutan kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Hasbi Hasan.

Bermula saat jaksa memastikan nomor WhatsApp yang digunakan Hasbi Hasan pada ponsel yang kini disita.

Berita Lainnya:
Kisah Ilmuwan Prancis yang Masuk Islam Karena Meneliti Jasad Firaun

“Ini dari kami ada menyita HP saudara, ini diambil dari HP saudara ada percakapan antara Wankadar dan Pak Reza, ini nomor saudara yang 440274 seperti itu?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipokor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

“Iya,” jawab Hasbi.

Jaksa kemudian menunjukan ada chat ‘cayang’ dan ‘beb’ antara Hasbi dengan Windy. Hasbi yang dikonformasi perihal percakapan itupun membenarkannya

“‘Oke cayang, waktu mu istirahat, aku nggak bisa bobo Buya Liman tidurnya ngorok’ ini chat percakapan antara siapa pak? antara saudara dengan siapa?” tanya jaksa.

“Iya itu sama Windy” jawab Hasbi.

Hasbi sempat tertawa ketika menjawab pertanyaan tersebut. Kemudian, diklaim dirinya sudah terbiasa menggunakan panggilan ‘beb’ kepada rekannya.

“Sama Windi, cayang gini ya pak?” tanya jaksa.

“Lah, biasa pak, saya kalau ngomong beb, beb, itu sama orang biasa,” jawab Hasbi.

“Oh ok. ini dengan Windy nih ya. ‘akok nggak bobo sayang, gara-gara berisik ya’, terus ini ya, terus ini bener, ‘Morning bebe. Ini bebe sudah hampir sampai kantor, absen dulu’.” kata jaksa.

“Coba cek itu di itu semua, itu orang dia bilang beb kok,” jawab Hasbi.

“Ini ya, dikirim fotonya Windi. Ini Windi siapa pak?” tanya jaksa.

“Ya Windi,” jawab Hasbi.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi