Minggu, 19/05/2024 - 20:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

15 ASN KPK jadi Tersangka Pungli terhadap Tahanan, Sekjen KPK: Diberhentikan Sementara

BANDA ACEH – Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa mengatakan akan segeramemberhentikan sementara 15 pegawai KPK yang terlibat dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Kemudian terhadap yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan akan dilakukan pemberhentian sementara sesuai aturan yang berlaku,” kata Cahya di Gedung Juang KPK, mengutip Antara pasa Sabtu (16/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Cahya mengatakan pemeriksaan disiplin terhadap 15 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut akan berjalan maraton dan diperkirakan rampung pada 21 Maret 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan jawaban soal apakah 15 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka akan dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Hal itu akan diumumkan setelah rangkaian proses hukumnya rampung.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Ada tim dari Inspektorat, Biro Hukum, SDM dan atasan langsungnya yang juga sedang paralel bekerja. Mudah-mudahan lebih cepat jalannya dari prosesnya sehingga status ASN-nya nanti bisa ditentukan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres Menurut Pengamat

Diberitakan sebelumnya, pada Jumat (15/3), KPK secara resmi menahan dan menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pungli di Rutan cabang KPK.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

ADVERTISEMENTS

Para tersangka tersebut yakni Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta.

ADVERTISEMENTS

Lalu, petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan petugas Rutan KPK Suharlan.

Kemudian lima petugas Rutan KPK lainnya yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

“Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan diantaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, hingga informasi sidak,” kata Asep.

Berita Lainnya:
Ketua BPK Bungkam soal Suap Auditor Rp12 M Demi WTP Kementan

Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung.

Besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan per bulan mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta.

Dalam melancarkan aksinya para tersangka menggunakan beberapa istilah atau password diantaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai ponsel dan uang tunai.

Rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sejumlah sekitar Rp6,3 Miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi