NASIONAL
NASIONAL

Diduga Tilap Dana Pemilu, Ketua DPC PDIP Purwakarta Didesak Dievaluasi

Masih menurut belasan PAC dalam surat tersebut, manuver atau langkah Ketua DPC PDIP Purwakarta itu dianggap telah melanggar beberapa ketentuan dan aturan partai. Pasalnya, DPP PDIP hingga saat ini belum menginstruksikan melalui surat resmi untuk dimulainya proses penjaringan calon kepala daerah.

Keputusan dari Ketua DPC PDIP itu juga dibuat sepihak tanpa menggunakan mekanisme rapat dan musyawarah sesuai AD-ART. Surat rekomendasi tersebut dianggap telah melanggar AD-ART pasal 69 mengenai rapat DPC partai dan pasal 70 mengenai Rakercab.

Hal lain dalam surat tersebut adalah soal iuran anggota fraksi DPRD Kabupaten Purwakarta yang dikumpulkan atau disetorkan tidak kepada Bendahara DPC ,tapi diserahkan kepada Wakil Sekretaris Bidang Internal yang secara tupoksi bukan merupakan orang yang berwenang mengelola keuangan partai.

Bahkan, anggota DPRD Purwakarta dilantik pada 2019 lalu, tidak pernah ada transparansi keuangan melalui mekanisme rapat kerja partai sebagai wadah pertanggungjawaban keuangan partai yang jelas. Padahal, soal itu ditegaskan pada pasal 89 AD-ART partai, yang rakernya wajib dilakukan setiap tahun.

Kemudian, ditulis juga bahwa selama periode kepengurusan DPC PDIP Purwakarta 2019-2024, biaya operasional (BOP) untuk PAC baru 3 kali diberikan. Adapun alasan dari tidak adanya anggaran BOP untuk PAC dikarenakan tidak tersedianya dana di kas DPC. Para pimpinan PAC sampai saat ini belum pernah melihat evaluasi keuangan sesuai pasal 87 ayat 2 di AD-ART partai maupun notulensi rapat kerja tahunan sesuai pasal 89 AD-ART partai.

Berdasarkan bukti yang sudah dimiliki pihak DPD PDIP Jawa Barat, Ketua DPC PDIP Purwakarta dianggap telah gagal mendistribusikan dan memasangkan alat peraga kampanye calon presiden Ganjar-Mahfud. Di mana banyak sekali baliho, spanduk, dan APK lain yang tidak didistribusikan kepada para pengurus di daerah sehingga berdampak pada kurang optimalnya sosialisasi di daerah.

Bahkan, baliho yang didistribusikan tanpa disertai biaya pemasangan, padahal, ada biaya pemasangan setiap baliho pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud.

Di sisi lain, berdasarkan keterangan dari pimpinan PAC Plered, Maniis, dan Darangdan, sampai saat ini para pengurus ranting di 3 kecamatan tersebut masih belum menerima SK Ranting. Sedangkan data para pengurus ranting sudah berkali kali diserahkan kepada pihak kesekretariatan maupun Wakil Sekretaris Bidang Internal.

Lagi-lagi, dalam surat tersebut ditulis bahwa hal itu jelas melanggar peraturan partai nomor 09 tahun 2019 mengenai konsolidasi PDIP melalui pembentukan pengurus anak ranting, pengurus ranting, dan PAC.

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website