BANDA ACEH – Miris, begitulah kata yang dialamatkan sebagian publik, karena mendengar kabar Hakim bernama Danu Arman yang ditangkap karena nyabu dan dipecat, kini menjadi PNS kembali di Pengadilan. Seperti diketahui sebelumnya, Hakim bernama Danu Arman ini ditangkap karena pakai sabu-sabu, di salah satu ruangan hakim, PN Rangkasbitung.
Mirisnya, setahun dari kejadian ia dipecat dari hakim, oleh Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), pada 18 Juli 2023. Kini, Sabtu 16 Maret 2024, terungkap, bahwa Danu telah bekerja sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogya.
Lantas, bagaimana pandangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam memandang kasus ini?
Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, kasus ini mesti dicek terlebih dahulu.
“Saya musti cek terlebih dahulu, tidak bisa respons langsung. Ada mekanisme, misalnya, UU ASN soal pemberhentian dari jabatan, tapi saya belum tahu kasusnya, dia dipecat atau tidak?” kata Averrouce.
Lanjutnya menyampaikan, “Dia disidang disiplin, di MA ada proses di PP 99 Tahun 2021 ada tentang disiplin PNS. Apakah proses itu sudah dilalui? Dia sudah diberhentikan dari hakim, tapi PNS-nya mungkin masih berjalan proses pemeriksaannya.”
Selain itu, Averrouce juga katakan, proses disiplin itu ada 2 proses, yakni proses internal dan proses di kepolisian.
“Itu kasus tindak pidana, nanti berproses. Kalau sudah inkrah 2 tahun atau berapa, harus diberhentikan,” katanya.
“Kalau ini saya lihat sabu-sabu. Harusnya diberhentikan,” pungkas Averrouce.
Bahkan dia tak segan-segan menyebutkan bahwa kasus ini harusnya disiplin berat.
“kan ada disiplin ringan, sedang. Tapi saya tidak bisa mengintervensi di MA-nya, maksudnya proses sidang disiplinnya seperti apa. Kalau berat pasti ada pemberhentian dari ASN, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri,” ungkap Averrouce kembali.
Di samping itu, menurut dirinya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mestinya memiliki catatan soal Danu.
“Ini kewenangan PPK masing-masing berarti itu di Sekretariat MA untuk sidangnya. Masuk secara teknis, itu kan ada datanya juga di BKN, Wasdal,” jelasnya.
Kemudian, ia juga menuturukan dirinya akan mengecek kembali soal bagaimana prosesnya.
“Apakah sudah dilaporkan oleh MA ke BKN apakah status pegawai ini diberhentikan karena melanggar sidang disiplin dan etik yang berat? Saya belum tahu,” bebernya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menyinggung dua hakim di PN Rangkasbitung, Banten, yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler