Selasa, 21/05/2024 - 12:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PKS Usulkan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

Ketua DPW PKS DKI Jakarta Khoirudin. PKS DKI Jakarta mengusulkan adanya DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — PKS DKI mewacanakan adanya lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat kabupaten atau disebut dengan DPRD tingkat II dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Jakarta jangan sampai berbeda dengan kekhususan di Papua, Yogya, sama Aceh, mereka ada pemilihan langsung wali kota, juga ada pemilihan langsung DPRD II,” kata Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Khoirudin kepada wartawan di Kantor Nasdem Tower Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Khoirudin menuturkan jangan sampai Jakarta yang penduduknya 9,8 juta lebih besar ketimbang Yogyakarta, tidak ada pemilihan wali kota dan DPRD II.

Berita Lainnya:
Kritik Revisi UU Kementerian Negara, Perludem: Elitis untuk Menjamin Bagi-bagi Kue Gerbong Pilpres

Menurut dia, DPRD tingkat II dibutuhkan usai Jakarta tak lagi berstatus Ibu Kota Negara (IKN) dan aturan tersebut wajib tertuang dalam Rancang Undang-undang (RUU) tentang DKJ.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Jadi saya berharap agar RUU DKJ yang dibahas di DPR RI saat ini harus memasukkan klausul bahwa adanya DPRD tingkat dua,” ujarnya.

Dari segi kepadatan penduduk, yakni 10,56 juta jiwa, tingkat rata-rata pendidikan dan luas wilayah, Jakarta sudah selayaknya memiliki DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

ADVERTISEMENTS

Dia membandingkan dengan Yogyakarta yang penduduk sebanyak 4,5 juta. Politisi PKS itu berharap, DPRD tingkat II di Jakarta akan meningkatkan fungsi pengawasan dan anggaran sehingga pelaksanaan pembangunan bisa lebih optimal.

ADVERTISEMENTS

“Fungsi DPRD sebagai regulasi, penganggaran, monitoring dan penyerapan aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti lebih baik,” kata Khoirudin.

Berita Lainnya:
Hilang 26 Tahun, Pria Aljazair Ternyata Disekap di Kandang Tetangga

Saat ini DPR RI masih membahas soal RUU DKJ yang salah satu poinnya menetapkan Jakarta sebagai daerah otonomi khusus, namun tidak lagi menyandang IKN.

DKI Jakarta akan berubah nama menjadi DKJ setelah statusnya sebagai IKN resmi dipindah ke IKN Nusantara, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi