Selasa, 30/04/2024 - 03:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hampir 100 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Eks Penyidik KPK: Hari Terkelam Pemberantasan Korupsi

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan tersangka dan menahan 15 orang dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK.“Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, dengan penetapan kepada 15 oknum pegawai sebagai Tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jumat, 15 Maret 2024.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya menetapkan 15 tersangka pungli di Rutan KPK, di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“KPK melakukan pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti adanya temuan dugaan pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sebelumnya, 78 pegawai KPK yang terlibat dalam pungli hanya dikenai sanksi moral berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung.

ADVERTISEMENTS

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menyampaikan bahwa ditetapkannya 15 tersangka yang bekerja di rutan KPK merupakan hari paling kelam dalam pemberantasan korupsi. Menurut Yudi, ketika mereka bekerja sebagai Pegawai KPK seharusnya menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi, bukan malah menjadi pelaku korupsi. “Celakanya terjadi di rutan KPK dengan melakukan pungli terhadap tahanan kasus korupsi dengan cara memasukan handphone ataupun barang lainnya termasuk mengisi baterai HP,” katanya, dalam keterangan yang dikirmkan kepada Tempo.co.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Cegah Tawuran, ISKI Jakarta Sodorkan Solusi Komunikasi Keluarga

Yudi mengatakan bahwa jauhnya jumlah tersangka dengan putusan Dewan Pengawas KPK bisa jadi strategi penyidik. Seperti diketahui, dalam putusan Dewas, sebanyak 90 orang terlibat dalam perkara pungli rutan KPK. Menurut Yudi, penyidik ingin membuat kasus ini menjadi beberapa gelompang dan itu biasa terjadi di kasus korupsi. Hal ini biasa terjadi karena kepentingan penyidikan, misal aktor intelektualnya terlebih dahulu atau yang jabatannya lebih tinggi.

“Sehingga kita tahu salah satu yang menjadi tersangka dan ditahan adalah Achmad Fauzi kepala rutan KPK dan Hengky yang diduga aktor intelektual dari terjadinya pungli di KPK,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yudi Purnomo Harahap mengatakan bahwa penahanan tersebut harus dijadikan KPK sebagai momentum bersih-bersih di internal KPK dari segala perilaku korupsi. Bagi Yudi, tidak mungkin memberantas korupsi jika pemberantasan dilakukan oleh orang-orang yang korup. 

Berita Lainnya:
Profil Gus Muhdlor yang Jadi Tersangka KPK, Jadi Bupati Sidoarjo di Usia 29 Tahun

“Semua pegawai KPK di bidang apapun wajib menjunjung tinggi nilai nilai integritas termasuk pimpinan KPK harus menjadi teladan,” kata Yudi. 

Adapun 13 tersangka selain Achmad Fauzi dan Hengki, yakni DR (Deden Rochendi) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, SH (Sopian Hadi) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, RT (Ristanta) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, dan ARH (Ari Rahman Hakim) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.

Kemudian ada AN (Agung Nugroho) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, EAP (Eri Angga Permana) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, MR (Muhammad Ridwan) Petugas Cabang Rutan KPK, SH (Suharlan) Petugas Cabang Rutan KPK, RUA (Ramadhan Ubaidillah A) Petugas Cabang Rutan KPK, MHA (Mahdi Aris) Petugas Cabang Rutan KPK, WD (Wardoyo) Petugas Cabang Rutan KPK, MA (Muhammad Abduh) Petugas Cabang Rutan KPK, dan RR (Ricky Rachmawanto) Petugas Cabang Rutan KPK. 

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi