Rabu, 08/05/2024 - 10:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Di Sidang MK, Tsania Marwa Bersaksi Wakili Ibu yang Hak Asuh Anaknya Direbut Eks Suami

ADVERTISEMENTS

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Artis Tsania Marwa bersaksi dalam sidang pengujian pasal pengambilan paksa anak kandung di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Tsania bersaksi sebagai ibu dari dua anak yang “diambil” mantan suaminya Atalarik Syah. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dalam persidangan itu, Tsania mengungkap dirinya merupakan ibu dari dua anak berinisial SMF yang saat ini berusia 10 tahun dan AS berusia 9 tahun. Tsania sudah bercerai dengan suaminya. Pengadilan telah memutuskan hak asuh anak kepadanya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Saya telah bercerai dan memegang hak asuh anak,” kata Tsania dalam persidangan itu.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Kejagung Sita Dua Unit Ferrari Milik Tersangka Harvey Moeis

Walau demikian, Tsania tak bisa merawat anaknya sebagaimana putusan pengadilan. Sebab, Tsania dan kedua anaknya terpisahkan dikarenakan tertutupnya akses dari pihak mantan suaminya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Hingga akhirnya pada tanggal 29 April 2021, saya dan Pengadilan Agama Cibinong melakukan eksekusi putusan hak asuh anak yang sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, Pengadilan Agama Cibinong menyatakan eksekusi tersebut gagal dikarenakan pihak termohon eksekusi tidak mau mengikuti putusan hak asuh anak dan mempersulit proses eksekusi tersebut,” ujar Tsania.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Tsania juga menerangkan sampai saat ini masih terpisahkan dengan kedua anaknya selama tujuh tahun. Ia merasa sangat dirugikan karena selama berproses hukum harus mengeluarkan biaya untuk pendampingan hukum, biaya-biaya leges, dan biaya konsultasi lainnya.

Berita Lainnya:
Polisi Periksa 14 Saksi Dugaan Malapraktik Persalinan yang Sebabkan Bayi Meninggal Dunia

“Kesedihan yang luar biasa, saya merasa tidak mendapat keadilan dari putusan hak asuh berkekuatan hukum tetap, dan yang paling utama saya sebagai ibu yang mencintai kedua anak saya tidak mengetahui bagaimana perkembangan mereka, dan tentunya mereka kehilangan sosok ibu kandung yang dari awal hamil saya jaga dan saya mencintai sepenuh jiwa hingga akhir hayat saya,” ujar Tsania.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi