Kamis, 16/05/2024 - 19:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Aglomerasi di RUU DKJ

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto. Ketua DPRD Kabupaten Bogor mendukung adanya konsep aglomerasi di RUU DKJ.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

CIBINONG — Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menyatakan dukungan penuh terhadap rancangan kebijakan pemerintah pusat mengenai aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Rudy mengaku menyambut baik wacana aglomerasi daerah ini. Menurut dia, semua wacana pembangunan yang digagas oleh pemerintah pusat, tak lain hanya untuk kepentingan bersama.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Kami menyambut baik semua wacana pemerintah pusat dan akan mensukseskan, termasuk wacana (aglomerasi) Jabodetabekjur,” kata Rudy.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
 Harvey Moeis tak akan Ajukan Praperadilan

Ia menjelaskan, melalui RUU DKJ tersebut, Kabupaten Bogor berkesempatan untuk mengembangkan potensi wisatanya yang luar biasa tinggi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Rudy memastikan bahwa wacana aglomerasi ini akan disusul juga dengan pembangunan dan perbaikan sejumlah infrastruktur di Kabupaten Bogor, sehingga dapat mempermudah akses di sejumlah kawasan wisata.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Kita memiliki beberapa potensi wisata yang luar biasa dan tentunya dengan rencana pembangunan beberapa lajur yang akan dibangun tentunya akan mempermudah aksesibilitas masyarakat terutama di wilayah wisata,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Diketahui, dalam Pasal 51 RUU DKJ, disebutkan bahwa pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi. Kawasan tersebut meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kita Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

ADVERTISEMENTS

Selain itu, dalam Pasal 55 RUU DKJ, untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan, maka akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang nantinya akan dipimpin oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.

Berita Lainnya:
Kemendagri: Kehadiran Dewan Aglomerasi Sinkronkan Tata Ruang dengan Jakarta

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi