Rabu, 01/05/2024 - 04:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Toyota Ingin Pemerintah Siapkan Mitigasi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

ADVERTISEMENTS

Pekerja menyelesaikan perakitan komponen mobil di pabrik PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Karawang, Jawa Barat, Senin (7/8/2023).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Wakil Presiden Direktur Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan pemerintah harus menyiapkan mitigasi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen agar tetap melindungi industri dalam negeri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Menurut dia, kenaikan PPN 12 persen akan memberikan dampak yang signifikan bagi industri komponen karena akan memengaruhi rantai pasok. “PPN 12 persen berdampak ke rantai pasok industri,” kata Bon di Jakarta, Rabu (20/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Laba DCII Melesat 40 Persen pada 2023
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Bob mengatakan agar kebijakan ini tetap memberikan dampak positif bagi keberlangsungan Industri, TMMIN menginginkan pemerintah menetapkan kebijakan pengenaan PPN itu menjadi final atau di akhir.

ADVERTISEMENTS

“Mitigasi pemerintah yang mengusahakan, yang tadinya berjenjang, ya final aja. Karena sekarang jadinya berlipat,” ungkapnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah memastikan PPN bakal naik menjadi 12 persen pada 2025. Dia mengatakan, aturan untuk kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.

Kenaikan PPN 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berita Lainnya:
Menparekraf Akui Masih Berjuang Atasi Tiket Transportasi yang Mahal

Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dalam pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen. Namun, kata Airlangga, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi