Sabtu, 27/07/2024 - 09:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Viral Oknum Polisi di Polres Lubuklinggau Tikam Debt Collector, Praktisi Hukum: Polisi Tetap Salah

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

BANDA ACEH  – Seorang oknum polisi diduga lakukan penyerangan terhadap dua oknum debt collector dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam. 

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Penyerangan tersebut dilakukan oknum polisi untuk mempertahankan kendaraannya yang mau ditarik oleh debt collector tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Ia adalah Aiptu FN yang saat ini berdinas di Sat Sabhara Polres Lubuklinggau. Hingga saat ini keberadaan Aiptu FN belum diketahui.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Menanggapi hal tersebut hal tersebut praktisi hukum Redho Junaidi, mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh debt collector lebih cenderung ke tindakan premanisme yang berkedok debt collector. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

“Ini menarik mobil sekitar 12 orang, secara paksa. Ketika mobil oknum polisi itu mau keluar dari parkiran ditutupi oleh dua orang debt collector dan dua mobil. Sehingga memaksakan untuk keluar,” tegas Redho Junaidi, Senin (25/3/2024). 

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Lanjutnya, tindakan debt collector secara umun sudah menyalahi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2020, jika tarik mobil yang ada jaminan fidusia melalui kredit harus melalui permohonan eksekusi dari pengadilan. 

Berita Lainnya:
Hakim MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan
ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

“Ini tindakan polisi tetap saya sampaikan juga salah. Dia menggunakan senjata tajam (sajam). Sajam itu sah atau tidak, secara legal atau tidak dia pegangannya. Kemudian, menggunakan saya tidak tahu senpi atau airfsoft gun, tapi jelas itu salah,” ungkapnya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Ia menambahkan, tindakan yang dikakukan para debt collector saat menarik paksa kendaraan yang menunggak rentan terjadi keributan di lapangan.

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

“Harus diproses hukum, gunakan Pasal 355 KUHP perbuatan tidak menyenangkan atau pasal perampasan. Memang perampasan belum terjadi, karena kendaraan masih di tangan oknum polisi,” tutupnya

Diketahui Aiptu FN yang saat ini berdinas di Sat Sabhara Polres Lubuklinggau dan juga mantan kanit dan Katim Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, hingga kini keberadaannya masih belum diketahui. 

Berita Lainnya:
Duet Anies-Prasetyo Paling Ditakuti Jokowi

Sebelum berdinas di Sabhara Aiptu FN juga pernah menjadi Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, dan berhasil mengungkap kasus-kasus besar di wilayah hukum Lubuklinggau Selatan. 

Sebelum kejadian bermula saat dua debt collector bernama Deddi Zuheransyah (51) dan Robert (35) bertemu dengan FN disalah satu parkiran mall di Palembang. 

Kedua debt collector berencana ngin mengambil mobil aiptu FN yang diduga telah menunggak cicilan selama dua tahu.

Mobil FN dan kedua debt collector itu sempat bersenggolan, karena tak terima FN keluar dari dalam mobilnya langsung mengeluarkan diduga satu pucuk senjata api (Softgun) dari pinggang pelaku.

Meski sudah dihalangi istrinya, FN tetap mengarahkan senjata dan menembak ke arah korban Robert akan tetapi tidak mengenai korban, kemudian FN langsung memukul korban Robert menggunakan senjatanya mengenai kepala bagian kirinya.

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

قَالَ لَا تُؤَاخِذْنِي بِمَا نَسِيتُ وَلَا تُرْهِقْنِي مِنْ أَمْرِي عُسْرًا الكهف [73] Listen
[Moses] said, "Do not blame me for what I forgot and do not cover me in my matter with difficulty." Al-Kahf ( The Cave ) [73] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi