Rabu, 01/05/2024 - 01:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ajukan Kasasi, KPK Incar Aset Hasil Transaksi Rafael Alun dan Anak Bos Mayapada

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan kasasi atas vonis banding eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. KPK mengincar penyitaan aset Rafael Alun hasil transaksi dengan Grace Tahir yang merupakan anak bos Mayapada Grup Dato Sri Tahir.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

KPK mengkritisi vonis banding yang diketok terhadap Rafael. Dalam putusan itu, terdapat sejumlah aset Rafael dan keluarga yang sempat disita KPK, tapi malah diputuskan hakim agar dikembalikan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Tim jaksa tetap yakin bahwa beberapa aset dalam putusan sebelumnya yang diputus untuk dikembalikan tersebut adalah hasil korupsi yang dilakukan terdakwa,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis (28/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

KPK menyinggung keputusan pengembalian aset keluarga Rafael berupa rumah di Simprug Golf. KPK menilai keputusan tersebut tak konsisten setelah hakim sebelumnya menyatakan aset itu berasal dari kejahatan korupsi.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Dari analisa tim jaksa, terkait pertimbangan majelis hakim mengenai aset rumah yang dikembalikan di antaranya berlokasi di Simprug Golf XV No. 29 Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam pertimbangan majelis hakim menyatakan seluruh aset yang dimiliki terdakwa adalah dari hasil korupsi. Namun, dalam pertimbangan status barang bukti diputus dikembalikan sehingga terjadi inkonsistensi dalam poin amar dimaksud,” ujar Ali.

Berita Lainnya:
Viral Khotbah Shalat Id Bahas Pemilu Curang Sampai Bawa-bawa Jokowi, Jamaah Langsung Bubar Jalan

Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, dugaan TPPU yang dilakukan Rafael Alun lewat istrinya ialah pembelian rumah di Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah tersebut milik Grace Dewi Riady alias Grace Tahir. Rafael seakan membeli tanah dan rumah seluas 765 meter persegi dari Grace Riady di harga Rp 5,75 miliar. 

KPK menegaskan pemulihan aset hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) wajib dilakukan secara optimal. Salah satunya dengan menempuh jalur hukum semaksimal mungkin di kasus Rafael Alun.

“Menjadi komitmen KPK agar aset-aset yang berasal dari hasil korupsi maupun TPPU yang dinikmati para pelaku korupsi yang salah satunya terdakwa Rafael Alun Trisambodo dapat dikembalikan pada negara melalui asset recovery,” kata Ali.

Berita Lainnya:
Karir Politik Melempem, Giring Ganesha Balik Nulis Lagu dan Coba Bikin Kue Kering

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebelumnya memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan TPPU.

Hukuman denda dan uang pengganti terhadap ayah dari Mario Dandy itu pun tak berubah. Rafael Alun tetap dihadapkan dengan pidana denda Rp 500 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan. Kemudian pidana tambahan kepada Rafael berupa kewajiban membayar uang pengganti tetap sebesar Rp 10.079.095.519,00.

Hakim juga memutuskan sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek agar dirampas untuk negara.

Hanya saja, hakim menyatakan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike untuk dikembalikan.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi