Sabtu, 04/05/2024 - 16:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bawaslu Sebut Jokowi Tak Langgar Netralitas Meski Bagi-bagi Bansos Jelang Pilpres

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak melanggar netralitas karena membagi-bagikan bantuan sosial (bansos) beras menjelang pemungutan suara Pilpres 2024 pada Februari lalu.Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan hal tersebut dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2024 pada Kamis (28/3/2024) malam.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Berkenaan dengan Presiden Jokowi diduga melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten dengan spanduk bergambar pasangan calon nomor urut 02 dengan tindak lanjut pemberian status temuan, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan No. 001/2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti, karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” katanya di Gedung I MK, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dirinya lantas memberikan keterangan terkait laporan No. 002/2024 tentang hal serupa. Pihaknya juga tidak menindaklanjuti laporan dugaan yang mencatut Jokowi dan paslon 02 Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka itu karena diangggap tidak memenuhi unsur pelanggatan pemilu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Ruang Kerjanya Digeledah KPK, Segini Total Harta Kekayaan Sekjen DPR Indra Iskandar
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan No. 002/2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti, karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” lanjut Bagja.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Bawaslu juga mengatakan telah melakukan pencegahan agar aparatur negara, termasuk presiden, berlaku netral dalam Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Bagja menjelaskan telah melakukan tugas pencegahan berdasarkan Surat Ketua (SK) Bawaslu No. 58/HK/K1/01/2024 perihal imbauan tanggal 18 Januari 2024, yang pada intinya menyatakan agar tidak timbul keberpihakan dan situasi yang menguntungkan atau merugikan pihak yang berkontestasi dalam pemilu.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Mendadak Peserta Sidang MK Bilang Amin Gara-Gara Ucapan Sri Mulyani

Sebagai informasi, sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali digelar MK pada Kamis (28/3/2024) kemarin. Persidangan itu beragendakan pemeriksaan persidangan yang mencakup agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Berbeda dari yang perdana, MK menggabungkan sidang dua perkara PHPU kemarin. Langkah itu dilakukan sesuai kesepakatan antara kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu paslon 03 Ganjar PranowoMahfud MD selaku pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait; serta Bawaslu selaku pemberi keterangan.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi